Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi di DLH Kabupaten Karimun

Karimun, Hbabe.id – Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun menyerahkan tersangka RA dan S beserta barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Belanja Bahan Bakar Dan Belanja Pemeliharaan Peralatan Dan Mesin Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun Tahun 2021-2023 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun.

Dalam keterangannya, Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus mengatakan, terdapat sekitar 200 barang bukti dari kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Karimun yang diserahkan kepada JPU.

“Barang bukti yang dilimpahkan itu berupa dokumen-dokumen dan uang tunai,” ujar Priandi Firdaus, Kamis, (6/3/2025).

Lebih lanjut Priandi mengatakan, setelah para tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Penuntut Umum maka perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk menjalani proses persidangan.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Diketahui, Kedua tersangka yakni inisial S merupakan Kepala Dinas LH sekaligus PPK tahun 2021, sedangkan tersangka RA adalah Kepala Dinas LH sekaligus PPK tahun 2022-2023.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1601/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama tersangka S dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1602/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama tersangka RA.

Penetapan tersangka dalam perkara tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 75 saksi dan 2 ahli.

Selanjutnya, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka adalah sebesar Rp.769.281.407,-.

Para tersangka diduga melakukan penggelembungan volume dan item belanja dalam kegiatan di Dinas LH Karimun. Setelah dana cair ke rekening penyedia, para tersangka memerintahkan beberapa orang untuk menarik uang tersebut guna keperluan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Ery)

Views: 405



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *