Kuasa Hukum Ronald Reagan Sunarto Baringbing saat menggelar Konferensi Pers di Newton Cafe, Kabupaten Karimun. Selasa (4/11/2025). Foto: Ery.
Karimun, Hbabe.id – Seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, FE alias GU dilaporkan ke Polres Karimun atas dugaan penipuan terhadap tahanan Nurdan alias Jordan, diimingi-iming masa hukuman yang akan ia jalani selama 9 tahun.
Karena merasa ditipu, korban kemudian memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya Ronald Reagan Sunarto Baringbing untuk melaporkan kasus ini. Laporan kemudian diterima Polres Karimun pada 1 November 2025.
“Ada dua orang yang dilaporkan, pertama FE alias GU, seorang ASN di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun dan kedua yakni EP,” ungkap Ronald Reagan Sunarto Baringbing kepada sejumlah awak media di Newton Cafe. Selasa, (4/11/2025).
Ronald Reagan Sunarto Baringbing menjelaskan, dugaan penipuan itu terjadi di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sekitar Mei 2025 lalu. Saat itu, FE alias GU diketahui meminta kepada Nurdan alias Jordan agar perkaranya diurus oleh dirinya bersama temannya EP dengan diimingi-iming masa hukuman yang akan ia jalani hanya 9 tahun. FE alias GU dan EP mengaku dekat dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun dan juga Hakim di Pengadilan Negeri Karimun.
“Terlapor meminta kepada klien kami uang sebesar Rp350 juta untuk mengurus perkara tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, beberapa minggu kemudian, FE alias GU dan EP kembali meminta tambahan uang sebesar Rp500 juta dengan alasan uang pengurusan kasus tersebut masih kurang.
“Karena klien kami tidak memiliki uang tunai lagi, maka diserahkan 1 unit mobil Toyota Fortuner dengan plat nomor BP 1850 YK dan 1 unit Mitsubishi FUSO dengan plat nomor L 9179 BI kepada FE alias GU dan EP,” katanya.
“Fuso dan Fortuner tersebut kini telah dibawa EP ke Batam,” sambungnya.
Akibat dugaan penipuan ini, total kerugian yang dialami Nurdan alias Jordan diperkirakan mencapai Rp800 juta. Ia berharap Polres Karimun serius menangani laporan kasus tersebut.
“Tujuannya agar tidak ada lagi oknum-oknum yang melanggar hukum dan menjadi makelar kasus diwilayah hukum Polres Karimun,” pungkasnya. (Ery)
Views: 110
