(Kabid Perdagangan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karimun, Suhaimi Simbolon)
Karimun, Hbabe.id – Dinas Perdagangan, Koperasi UKM dan ESDM Kabupaten Karimun melakukan sidak ke Toko Melody 1 dan Toko Melody 2 pada Selasa, 11 November 2025 terkait adanya laporan masyarakat dugaan penjualan produk impor tanpa izin edar. Namun, hasil sidak menunjukkan bahwa tidak ditemukan produk impor tanpa izin edar di toko tersebut.
“Hari ini kita turun sidak di Toko Melody 1 dan 2, Alhamdulillah tidak ditemukan barang-barang seperti yang diberitakan tidak resmi. Barang-barang ini tercatat ada BPOM dan kami bersama Dinas Kesehatan menyatakan barang-barang tersebut resmi dan boleh diperjualbelikan,” ujar Kabid Perdagangan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karimun, Suhaimi Simbolon. Selasa, (11/11/2025).
Lebih lanjut Suhaimi menjelaskan, bahwa sidak ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk impor yang tidak memenuhi standar dan tidak memiliki izin edar.
“Kalau izin tokonya kami sudah dapat di Melody 1, izinnya ada dan resmi terdaftar. Kemudian, izin edarnya juga dari beberapa sampel barcode itu resmi dan belum kadaluarsa,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan oleh salah satu media online, Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Karimun bakal melaporkan temuan ke BPOM Provinsi Kepri dengan membawa barang bukti berupa kemasan kosmetik yang dibeli di salah satu toko Melody 2 dugaan produk impor tanpa izin edar.
Temuan ini dilakukan saat melakukan hasil investigasi LSM Forkorindo ke salah toko Melody 2 yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Timur Kecamatan Karimun belum lama ini.
Ketua LSM Forkorindo Karimun, Edward Simanjuntak mengatakan produk-produk tas dan kosmetik impor yang masuk melalui jasa ekspedisi beredar luas tanpa adanya pemeriksaan secara berkala dari instansi terkait.
“Sebagai bentuk kontrol sosial, kami mendesak BPOM Kepri serta Dinas Perdagangan Karimun segera menarik produk tersebut dari peredaran yang masuk lewat jalur ekspedisi tanpa proses resmi,” tegas Edward, Sabtu, (8/11/2025).
Penulis : Ery
Views: 346
