(Kejari Karimun menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada KPU Kab Karimun tahun anggaran 2024)
Karimun, Hbabe.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, resmi menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Karimun tahun anggaran 2024.
Keempat tersangka itu diantaranya, NK selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Sekretaris KPU Kab Karimun, AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Dana Hibah, SY selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dan IJ selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.
Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan 95 orang saksi, 2 orang ahli, serta sejumlah dokumen dan surat yang menguatkan adanya perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti kurang lebih sebanyak 2.300 item, ditemukan dari realisasi dana hibah sebesar Rp.15.272.374.126,- terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemkab Karimun kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000.000,-.
“Sebelumnya seluruh Tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan dapat ditingkatkan status dari saksim enjadi Tersangka,” ujar Denny Wicaksono saat press release di Aula Kejari Karimun. Rabu, (19/11/2025).

Lebih lanjut Denny menjelaskan, perkara ini berawal ketika KPU Kabupaten Karimun menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024 sebesar Rp16.500.000.000,-. Terhadap dana hibah tersebut tidak seluruh dana hibah direalisasikan oleh KPU Kabupaten Karimun. Jumlah yang direalisasikan hanya sebesar Rp.15.272.374.126,-. Sehingga terdapat sisa Rp.1.227.625.874,- dan telah disetorkan kembali ke Kas Daerah Kabupaten Karimun pada tanggal 24 Maret 2025.
“Modus para tersangka melakukan belanja fiktif, mark up, pinjam bendera dalam pengadaan barang dan belanja lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan.
“Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk dua puluh hari kedepan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan Negeri Karimun dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan negara yang bersih dari korupsi.
“Kami akan terus mendalami setiap temuan, memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum, dan melanjutkan penyidikan secara profesional, transparan, serta berintegritas,” pungkasnya. (Ery)
Views: 380
