Karimun, Hbabe.id – Puluhan eks karyawan PT Karimun Granite (KG) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan halaman kantor Bupati Karimun. Senin (19/8/2024).
Mereka menuntut manajemen PT Karimun Granite (KG) segera memberikan hak-hak para mantan karyawan yang hingga kini belum dibayarkan.
Ketua DPC SP KEB SPSI Kabupaten Karimun Hanis Jasni mengatakan aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap manajemen PT Karimun Granite yang belum kunjung membayarkan hak para mantan karyawan.
“Hasilnya sangat menyenangkan dimana pihak perusahaan sudah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan pembayaran hak-hak pekerja paling lambat pada Minggu, 15 September 2024,” ujar Jasni.
Adapun hak-hak 174 orang pekerja yang terkena PHK massal sepihak pada tanggal 25 September 2023 tahun lalu yang belum dibayarkan oleh PT Karimun Granite itu meliputi;
Pertama, sisa upah sejumlah 12 (dua belas) hari kerja (11-23 September 2023) sebesar Rp326.721.600,- (tiga ratus dua puluh enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah).
Kedua, cuti tahunan sejumlah 12 (dua belas) hari kerja sebesar Rp153.699.080,- (seratus lima puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan puluh rupiah).
Ketiga, cuti ekstra sejumlah 12 (dua belas) hari kerja sebesar Rp302.575.200,- (tiga ratus dua juta lima ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah).
“Total keseluruhan pembayaran adalah sebesar Rp782.995.880,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh lima delapan ratus delapan puluh rupiah),” ungkapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun Ruffindy Alamsjah menyampaikan setelah duduk bersama dan mendengarkan penjelasan dari pihak manajemen akhirnya persoalan ini disepakati melalui perjanjian bersama.
“Tadinya sebetulnya mereka ini memang sudah bersepakat tentang jumlah yang harus dibayarkan namun yang belum disepakati itu adalah tanggal pembayarannya,” jelas Ruffindy.
“Pekerja minta Agustus, mereka perusahaan berharap dibulan Oktober. Namun, dengan itikad baik perusahaan sudah bersedia untuk membayarkan itu dibulan September 2024. Setelah itu ada permintaan lagi dari para eks pekerja, kalau bisa ditanggal 15 dan itupun disetujui oleh pihak perusahaan,” tambahnya.
Sementara itu, HRD Superintendent PT Karimun Granite Hadi Utomo mengatakan pihak perusahaan berkomitmen untuk penyelesaian persoalan ini melalui jalur perundingan.
“Saya sampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah dalam hal ini dinas tenaga kerja dan juga kepada para mediator bahwa kami terus mendukung upaya penyelesaian ini melalui jalur perundingan,” ucap Hadi.
Hadi berharap dengan kesepakatan yang sudah dicapai kita bersama bisa membangun kondisi Karimun yang kondusif.
“Saya anggap tadi sudah selesai dan tentu kedepannya kita akan terus mengawal terkait dengan ini”. pungkasnya. (Ery)
Views: 2