Karimun, Hbabe.id – Polres Karimun Polda Kepulauan Riau melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Lilin Seligi 2024 dalam rangka pengamanan Natal dan tahun baru 2025.
Apel gelar pasukan dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, bertempat di Coastal Area, Tanjung Balai Karimun. Jum’at (20/12/2024).
Gelar pasukan dihadiri, perwakilan Pengadilan Negeri Karimun, Perwakilan BNN Karimun, perwakilan Kodim 0137/Tbk, perwakilan Lanal/Tbk, PM AD, perwakilan Bea dan Cukai Karimun, kepala Rutan Kls II Karimun, Tokoh agama, Ormas dan tokoh masyarakat.
Dalam amanat Kapolri yang dibacakan Kapolres Karimun, gelar pasukan ini merupakan sebagai bentuk komitmen tugas untuk mengecek kesiapan personel maupun sarpras dalam rangka pengamanan Natal 2024 dan tahun baru 2025, sehingga dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
“Sebagaimana dalam penekanan presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam apel kasatwil Polri, bahwa Nataru didepan mata, saudara akan sibuk, saudara akan capek, jadi laksanakan tugas dengan baik,” katanya.
Selanjutnya, bahwa Nataru adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Perayaan Nataru menjadi momen penting bagi masyarakat untuk beribadah, bersuka cita, berkumpul bersama keluarga dan berlibur, sehingga akan berdampak pada meningkatnya mobilisasi dan aktivitas masyarakat secara masif di setiap daerah.
“Demi menjamin keamanan Nataru, Polri -TNI bersama dengan Stakeholder akan menggelar Operasi Lilin 2024 selama 13 hari dimulai dari tanggal 21 Desember sampai 2 Januari 2025,” ucap Kapolres.
Selesai gelar personel, Polres Karimun melaksanakan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 11, 296 gram dan pil ekstasi 186 butir. Barang bukti merupakan hasil pengungkapan Satres narkoba Polres Karimun bekerjasama dengan TNI dan Bea Cukai dari bulan November sampai Desember 2024 dari 8 orang tersangka dari 4 laporan Polisi. Dari jumlah tersebut Polres Karimun telah berhasil menyelamatkan 33.602 jiwa.
“Pemusnahan sebagai bentuk perlawanan terhadap peredaran narkoba, Polres Karimun anti narkoba dan berperang dengan narkoba,” tegas Kapolres
Kapolres menjelaskan, 8 orang tersangka merupakan kurir narkoba jaringan Internasional yang akan mengedarkan narkoba ke daerah luar Karimun.
“Atas perbuatannya, 8 tersangka akan di jerat dengan undang-undang narkotika pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 junto 132 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2006 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (Maszan)
Views: 37