A Huat, Nelayan yang Ditahan di Malaysia Akhirnya Dipulangkan ke Karimun

Karimun, Hbabe.id – Seorang nelayan asal Karimun, A Huat, yang sempat ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Kepulangan A Huat disambut di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun. Selasa, (18/3/2025).

Dalam penyambutan ini, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, didampingi Bupati Karimun Iskandarsyah dan Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa menjelaskan bahwa A Huat ditangkap oleh otoritas Malaysia pada 3 Maret 2025 di perairan Takong Iyu, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

“Saat itu, ia sedang menarik jaring ikan dengan menggunakan kapal pompong kecil berukuran 2 GT. Aparat APMM Malaysia menuduhnya memasuki perairan mereka dan membawanya ke Johor, Malaysia,” jelas Kapolres Karimun.

Lanjut, melalui koordinasi antara berbagai pihak, termasuk KJRI Johor Bahru, Bakamla, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, A Huat akhirnya dipulangkan pada 18 Maret 2025. Serah terima dilakukan di titik koordinat 1°14.112’N – 103°26.534’E, yang merupakan perbatasan laut antara Indonesia dan Malaysia.

Kepulangan A Huat diterima langsung oleh Satpol Airud Polres Karimun, yang kemudian mengantarkannya kembali ke keluarganya di Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat.

“Ia dinyatakan dalam kondisi sehat, dan kapal pompong yang digunakannya juga dikembalikan dalam keadaan baik,” bebernya.

Dengan adanya kejadian ini, Kapolres Karimun menegaskan pentingnya koordinasi antara nelayan dan pihak berwenang guna menghindari insiden serupa di masa mendatang.

“Pemerintah daerah juga berjanji akan terus berupaya melindungi warganya yang bekerja di sektor perikanan,” ucapnya.

Sementara itu, A Huat saat di wawancarai, merasa senang dapat kembali ke Karimun setelah lebih kurang 16 hari berada di kantor APMM.

“Senang dapat kembali ke Karimun. Terimakasih kepada Kapolres Karimun serta seluruh pihak yang telah membantu sehingga saya dapat pulang,” tutupnya singkat. (Ery)

Views: 294



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *