Karimun, Hbabe.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau bersama warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Karimun melaksanakan shalat Tarawih berjamaah di Masjid At-Taubah Rutan Karimun. Selasa, (18/3/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat serta petugas pemasyarakatan yang turut serta dalam membangun kebersamaan dan meningkatkan nilai-nilai spiritual di lingkungan Rutan Karimun.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar memberikan tausiah singkat, mengingatkan pentingnya memanfaatkan bulan suci Ramadhan sebagai momen introspeksi dan perbaikan diri.
“Shalat tarawih ini menjadi bagian dari program pembinaan keagamaan yang rutin dilakukan di Rutan Karimun, tujuannya adalah untuk memperkuat keimanan dan memperbaiki akhlak warga binaan,” kata Aris Munandar.
Ia juga menekankan bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik, serta mengajak seluruh warga binaan untuk menjadikan ibadah sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.
“Diharapkan melalui pembinaan keagamaan seperti ini, warga binaan dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan dengan penuh kebaikan setelah bebas nanti,” bebernya.
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau melaksanakan kontrol blok hunian di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Karimun untuk memastikan kondisi keamanan, ketertiban, serta kesejahteraan warga binaan.
Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil didampingi oleh pejabat struktural dan petugas pemasyarakatan, berkeliling ke setiap blok hunian guna meninjau langsung fasilitas yang tersedia serta mendengarkan aspirasi para warga binaan.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di dalam rutan.
“Kontrol ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan agar lingkungan rutan tetap kondusif dan mendukung proses pembinaan bagi warga binaan,” tutupnya. (Ery)
Views: 32