Bea Cukai Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia

 

Karimun, Hbabe.id – Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan mengungkapkan keberhasilan petugas dalam menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika di Kabupaten Karimun.

Keberhasilan penindakan tersebut terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024 sekitar pukul 18.20 WIB, di Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Petugas Bea dan Cukai KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun bersama Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil mengamankan barang bukti berupa 140 gram sabu yang dibawa oleh penumpang yang baru datang dari Kukup (Malaysia) dengan kapal MV Ocean Dragon VIII berinisial “A” Warga Tanjung Batu Kundur.

Jerry Kurniawan menjelaskan keberhasilan penindakan berdasarkan profiling, analisa, dan pengamatan yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai terhadap seorang penumpang yang dicurigai perlu dilakukan pemeriksaan mendalam.

Setelah dilakukan wawancara lebih mendalam, penumpang tersebut mengaku telah mengkonsumsi narkoba.

Petugas kemudian melakukan body tapping (Pemeriksaan Badan) dan kedapatan anomali penebalan pada selangkangan penumpang dan setelah dilakukan pemeriksaan kemudian ditemukan 3 (tiga) bungkusan berwarna hitam yang setelah dibuka kedapatan barang berupa kristal warna putih.

“Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut dengan dilakukan uji narkotest didapati 3 bungkusan plastik berwarna hitam yang berisi kristal putih diketahui merupakan narkoba jenis methamphetamine (Sabu) dengan berat masing-masing kemasan yaitu 47 gram 48 gram dan 45 gram atau total berat 140 gram,” kata Jerry. Selasa, (29/10/2024).

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan kepada Polres Karimun untuk penyelidikan lebih lanjut dan pelaku A sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

Lebih lanjut dikatakan Jerry, keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran ini merupakan sinergi KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dengan Aparat Penegak Hukum lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi.

“Harapannya sinergi ini terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik untuk kedepannya,” harapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung menyampaikan atas perbuatannya tersangka A akan dijerat pasal 113 ayat (2)) dan Subsidair 112 ayat (2)) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup atau mati atau pidana denda Rp 1 Miliar sampai Rp 10 miliar,” tutup AKP Alfin. (Maszan)

Views: 7



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *