Jhon Kampar Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur

Karimun, Hbabe.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Islamic Centre Kundur. Senin, (14/4/2025).

Tersangka berinisial R tersebut, diketahui bernama Rusmaidi alias Jhon Kampar, digiring petugas mengenakan rompi tahanan merah menuju mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi mengatakan bahwa tersangka mendapatkan proyek tersebut dengan cara meminjam bendera perusahaan CV Rafanda Al-Razak (RAR).

“R als JK ini hanya pinjam nama perusahaan. Dia tidak punya posisi resmi di CV RAR,” ujar Kajari Priyambudi.

“Sementara, pemilik sah CV RAR dijadikan sebagai saksi. Ia hanya dilibatkan untuk menandatangani kontrak dan dijanjikan imbalan, serta difasilitasi transportasi dan akomodasi,” sambungnya.

Priyambudi mengungkapkan, pelaksana Pembangunan Dermaga Islamic Center Kabupaten Karimun tahun 2024 itu tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.

“R als JK sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp.294.800.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hasil penghitungan ahli Kejaksaan mengungkap bahwa progres proyek sangat minim, hanya sebatas pembersihan lahan, yang nilainya setara 0,2 persen dari total pekerjaan.

“Uang muka itu dipakai untuk keperluan pribadinya yakni untuk membayar utang pribadi,” katanya.

Atas perbuatannya, R alias JK disangkakan pasal Primair pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi subsidiair pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999. (MSN)

Views: 197



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *