Kakanwil DJP Kepri Bersama Bupati Resmikan Workshop Pengelolaan FABA di Rutan Karimun

Karimun, Hbabe.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar bersama Bupati Karimun, Iskandarsyah meresmikan Workshop Pengelolaan Fly Ash Bottom Ash (FABA) di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun. Selasa, (18/3/2025).

Peresmian Workshop tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar bersama Bupati Karimun, Iskandarsyah.

Usai pemotongan pita, kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Chandra Putra Irwansyah dan Manajer PT PLN Indonesia Power UBP Kepulauan Riau, Andi Taufik Saputra.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar mengatakan peresmian workshop FABA ini merupakan hasil kerjasama antara PLN dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang kemudian diperintahkan untuk ditindaklanjuti di lapas terdekat.

“Kebetulan untuk Kepulauan Riau yang terdekat adalah Rutan Karimun dan PLTU yang ada disini. Untuk itu, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada PLN atas kehadiran dan kerjasamanya,” ujar Aris Munandar.

Lebih lanjut disampaikan bahwa peresmian workshop FABA merupakan langkah maju dalam program pembinaan kemandirian. Ia berharap melalui workshop ini warga binaan dapat memperoleh keterampilan baru yang bernilai ekonomis dan dapat menjadi bekal bagi mereka setelah nanti bebas.

Selain itu, sinergi dengan UBP Kepri adalah wujud nyata kolaborasi yang positif dalam rangka pembinaan warga binaan yang lebih berdaya guna.

“Semoga kita dapat terus mengembangkan program-program pembinaan yang inovatif, konstruktif dan bermanfaat bagi warga binaan dan juga masyarakat,” harapnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Karimun Iskandarsyah mengapresiasi dan mengaku bangga atas terjalinnya kerjasama antara Rutan Karimun dengan PLN.

“Kami menyambut baik atas kerjasama antara Rutan dengan PLN ini, bila perlu akan kami support kedepannya,” kata Iskandarsyah.

Sementara, Manajer PT PLN Indonesia Power UBP Kepulauan Riau, Andi Taufik Saputra menjelaskan FABA ini dulunya adalah limbah tapi sejak tahun 2021 melalui peraturan pemerintah no. 22 FABA ini dianggap bukan lagi limbah B3 dan bisa dimanfaatkan. Dan Secara teknis bisa dibuat sebagai batako, paving blok, briket, dan bisa dijadikan pupuk.

“Kerjasama kami ini yaitu membuat briket karena konsumennya sudah ada yaitu kami sendiri. Jadi Rutan membuatkan briket untuk kami dan hasilnya akan kami manfaatkan. Semakin banyak briket yang dihasilkan maka penggunaan batubara bisa kita minimalisir dan secara harga briket itu jauh lebih murah dibandingkan dengan kita menggunakan batubara,” ucap Andi. (Ery)

Views: 109



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *