Mahasiswi UNRI, Tiara Septiana Soroti Aktifitas PT Saipem Terkait Pencemaran Lingkungan.
Karimun, Hbabe.id – Semenjak kehadiran PT Saipem Indonesia Karimun Yard di Kabupaten Karimun dari tahun 2011, warga Kampung Ambat Jaya, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral, mengeluhkan dampak negatif yang dirasakan akibat aktivitas perusahaan tersebut.
Selama kurang lebih 15 tahun, warga setempat mengkonsumsi debu kotor yang dihasilkan oleh PT Saipem, yang berasal dari aktivitas pembersihan atau pemecahan permukaan material dengan menggunakan penyemprot bertekanan tinggi (Blasting) dan proses penghalusan (Grinding).
Debu kotor tersebut tidak hanya berdampak pada kesehatan warga, tetapi juga lingkungan laut yang mengakibatkan turunnya tangkapan ikan nelayan setempat.
Tiara Septiana, mahasiswi Universitas Riau (UNRI), yang melakukan penelitian di lokasi, menyampaikan kekecewaannya terhadap PT Saipem dan Pemerintah Kabupaten Karimun serta Pemerintah Pusat.
“Investasi itu penting, tapi jangan lupakan masalah ekologisnya,” kata Tiara, pada Minggu (22/2).

Ia menyayangkan bahwa masyarakat setempat tidak mendapatkan dana cesar yang tepat serta kesehatan yang layak.
“Masyarakat Desa Ambat sama sekali tidak menerima dana cesar yang tepat, malahan dana cesar yang mereka terima melenceng dari hal yang seharusnya mereka terima,” tambahnya.
Tiara berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun dan Pusat lebih peka terhadap keluhan masyarakat dan memanusiakan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Desa Ambat.
“Negara terlalu sibuk menjaga iklim investasi dan melupakan kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 pasal 28H dan UU 32 tahun 2009,” tegasnya. (Red).
Bersambung…!!!
Views: 124
