Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus, Teriman Halawa. Foto : Ery
Karimun, Hbabe.id – Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro resmi menahan mantan Kepala Desa Sanglar berinisial S, yang diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa Sanglar periode 2019-2022.
Penahanan tersebut dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2025, setelah penyidik menetapkan S sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan praktik korupsi selama dirinya menjabat.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi, dan juga telah meminta keterangan dari 2 orang ahli serta telah memperoleh alat bukti surat sehingga kami sudah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan saudara S, mantan kepala desa Sanglar periode 2019-2022 sebagai tersangka,” jelas Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus, Teriman Halawa.
Dalam kasus korupsi tersebut, S diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2022 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp320 juta.
“Kami telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi ini. Adapun kerugian negara yang terjadi atas perbuatan tersangka dalam perhitungan sementara kurang lebih Rp320 juta,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, modus yang digunakan tersangka meliputi proyek pembangunan fisik dan renovasi di desa yang tidak terealisasi.
“Ditemukan adanya pekerjaan pembangunan dan renovasi bangunan desa yang anggarannya sudah dicairkan 100 persen, namun di lapangan pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan atau fiktif,” bebernya.
“Selain proyek fiktif, penyidik juga menemukan adanya kegiatan perjalanan dinas yang anggarannya digunakan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” sambungnya.
Saat ini, tersangka S ditahan di Rutan Karimun untuk 20 hari ke depan. Pihak kejaksaan mengambil langkah penahanan dengan alasan objektif dan subjektif, salah satunya kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti.
“Berhubung penyidikan ini dimulai sejak 2024, saat ini kami masih menggunakan pasal dalam UU Tipikor. Namun, untuk tahapan selanjutnya akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Ery
Views: 93
