Karimun, Hbabe.id – Sekelompok masyarakat di RT 003/RW 003 Bukit Cincin, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun meminta BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Karimun membatalkan sertifikat HGB Nomor 01317 dan 01318 atas nama Jono Seng.
Salah seorang perwakilan masyarakat berinisial H mengatakan, pihaknya telah menggugat BPN Kabupaten Karimun terkait keabsahan sertifikat HGB nomor 01317 dan 01318 atas nama Jono Seng.
“Kami masyarakat awam saja dapat menyaksikan bahwa, Sertifikat tersebut cacat dalam penerbitannya,” ungkap H selaku perwakilan kelompok masyarakat yang menggugat BPN Kabupaten Karimun, dengan Tergugat Intervensi, Jono Seng. Selasa (28/1/2025).
“Bagaimana tidak cacat, pada saat pemeriksaan setempat yang di laksanakan, Hakim PTUN, kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat, BPN, masyarakat jelas mendengar, menyaksikan, bahwa penerbitan Sertifikat HGB No. 01317 dan 01318 tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” sambungnya.
Lebih lanjut dikatakannya, jika mengacu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan Sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah Pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.
“Sudah jelas Sertifikat HGB No. 01317 dan HGB No. 01318 a/n Jono Seng di terbitkan BPN Tahun 2023, menurut kami sepatutnya di batalkan, demi tegaknya rasa keadilan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya sangat menghormati keputusan dari PTUN, Tanjung Pinang, Kepri. Sebagai warga negara patuh akan Hukum dan Undang-Undang, saat ini persidangan sudah sampai di tahapan kesimpulan.
“Semoga Hakim PTUN yang Mulia, segera memutuskan perkara seadil-adilnya sesuai Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya. (Red)
Views: 145