Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri 1, Jantro Butar Butar.
Karimun, Hbabe.id – Salah satu nasabah Bank BRI Sub unit Karimun, ES, merasa kecewa setelah mengajukan pinjaman untuk modal usaha. Ia mengajukan pinjaman sebesar Rp11 juta, namun dana yang diterima tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tercatat di buku rekening sebesar Rp11 juta, namun saat melakukan pengambilan dana melalui ATM, sebanyak tiga jutaan lebih dilakukan pemblokiran oleh pihak BRI.
“Jelas saya merasa kecewa, saya pinjam dana itu untuk modal usaha,” ungkap ES, Selasa (3/3/2026).
ES menyebut, saat menanyakan ke salah satu karyawan Bank BRI, pihak bank menyuruh ia membayar hanya 26 kali angsuran.
“Angsuran ke 27 hingga 36 sudah ada di saldo rekening sebesar tiga jutaan lebih itu,” katanya menirukan ucapan salah satu pegawai bank.
Keluhan tersebut mendapat respon dari Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri 1, Jantro Butar Butar. Ia menilai tindakan Bank BRI sangat miris dan tidak masuk akal sehat logika.
“Pinjaman yang dialami oleh salah satu nasabah Bank BRI ini sangat miris dan tak masuk akal sehat logika,” ucap Jantro.
Jantro menegaskan, tindakan Bank BRI bertentangan dengan aturan perbankan dan program Presiden RI Prabowo Subianto terkait pinjaman KUR.
“Saya sangat kecewa dengan aturan yang dijalankan oleh pihak Bank BRI. Jadi, saya menilai Bank BRI ini tidak layak untuk mendapatkan dana KUR dari Pemerintah, karena mereka diduga memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Jantro akan melaporkan kasus ini ke OJK dan pejabat terkait di pemerintah pusat.
“Pasti, ini akan kita tindaklanjuti dan akan kita laporkan ke OJK dan juga ke pejabat terkait di pemerintah pusat,” pungkasnya. (Red).
Views: 0
