Karimun, Hbabe.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun melakukan Penahanan terhadap 2 Tersangka yaitu Tersangka Inisial M dan Inisial Dj atas kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun. Rabu (29/10/2025).
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Atas Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : PRINT-03/L.10.12/Fd.2/09/2025 Tanggal 24 September 2025.
Sebelumnya Tersangka M dan Tersangka Dj telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan dapat ditingkatkan status dari saksi menjadi Tersangka.
Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono menjelaskan, kasus ini bermula pada akhir tahun 2023, terdapat investor yang memerlukan lahan sesuai izin dan rencana kegiatan usaha di Desa Sugie.
Kemudian timbul dibenak tersangka Dj untuk mengajak masyarakat Sugie yang merupakan kelompoknya melakukan pengurusan Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).
Tersangka Dj mengajukan kepada tersangka M selaku Kepala Desa namun tidak direspons karena kedua tersangka sudah lama ada masalah pribadi, sehingga tersangka Dj melalui saksi Salim yang mengenal tersangka Dj menemui M agar mau menerbitkan Surat Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dengan diimingi janji dari tersangka Dj akan mendapatkan keuntungan jika Surat Sporadik tersebut terbit.

Begitu mendengar iming-iming dari tersangka Dj, kemudian M mau menerbitkan surat sporadik tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu dan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dilakukan pencatatan pada buku register secara sah.
Bahkan, kedua tersangka mengetahui dan menyadari bahwa masyarakat yang namanya tercantum dalam sporadik tersebut adalah tidak pernah menguasai lahan dan tidak mengetahui lokasi lahan tersebut.
Selain itu, beberapa orang di luar Desa Sugie dipergunakan KTP dan KK nya oleh Dj untuk memperoleh sporadik tersebut. Lahan yang diterbitkan sporadik tersebut diketahui juga merupakan mangrove lebat dan diantaranya diduga merupakan kawasan hutan.
“Jumlah sporadik yang sudah diterbitkan sebanyak 44 sporadik,” jelasnya.
Adapun Para Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun untuk 20 hari ke depan. Penahanan tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Penegakan Hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karimun ini sebagai perwujudan perintah harian Jaksa Agung dalam hal mendukung Asta Cita pemberantasan tindak pidana korupsi yang juga berorientasi pada hajat hidup orang banyak dan perbaikan tata kelola, khusunya dalam perkara ini.
“Semoga dapat menjadi pembenahan Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten Karimun dalam hal penertiban pengelolaan administrasi pertanahan yang adil,profesional dan taat aturan serta memperhatikan hak dan rasa keadilan masyarakat dalam administrasi pertanahan termasuk terjaganya kelestarian kawasan mangrove, sehingga kedepannya dengan Tertib dan Taat Hukum pengelolaan Administrasi Pertanahan oleh Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten Karimun dapat menumbuhkan iklim investasi di Kabupaten Karimun,” tutupnya. (Maszan)
Views: 96
