Penasehat Hukum LPKAP Laporkan Camat dan Kapolres Karimun ke Bareskrim Polri

Karimun, Hbabe.id – Penasehat hukum Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah (LPKAP) Kabupaten Karimun, Ilpan Rambe melaporkan 12 Camat dan Kapolres Karimun ke Dirkrimsus Bareskrim Polri, Jampidsus Kejaksaan Agung RI dan Presiden RI Prabowo Subianto terkait dugaan kriminalisasi hukum terhadap rekan pengacara dan wartawan yang terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025 kemarin.

Selain melaporkan terkait dugaan tindak kriminalisasi, Penasehat hukum Ilpan Rambe juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh 12 kecamatan di kabupaten Karimun.

Hal ini diketahui dari video viral yang beredar di media sosial (Medsos). Dalam video tersebut memperlihatkan Ilpan Rambe didampingi Ketua Umum LPKAP Kabupaten Karimun Herman Indo memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.

“Kami sudah menyampaikan laporan atas dugaan kriminalisasi hukum Kapolres Karimun terhadap rekan pengacara dan rekan wartawan yang terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025 kemarin,” ujar Ilpan dalam video yang beredar, Rabu, (19/2/2025) malam.

Ilpan menyampaikan, ketika terjadi OTT pihak kepolisian sudah membuat surat penangkapan terkait adanya suatu tindak pidana dugaan pemerasan. Dirinya merasa janggal dalam penangkapan tersebut karena yang memberikan uang kepada pelaku adalah camat tetapi yang membuat laporan justru oknum polisi.

“Kapan dibuat, bearti si camat ini sudah memang mengkoordinasikan kepada pihak kepolisian,” terangnya.

“Kalau memang si korban yang membuat laporan itu masuk dalam unsur delik pemerasan tetapi kalau oknum polisi yang membuat pelaporan OTT ini sama dengan suap,” sambungnya.

Dalam kasus ini, ia menilai tidak ada perimbangan dari pihak Polres Karimun, kenapa tidak diminta klarifikasi dari pihak camat. Kenapa camat-camat itu tidak ditindak, kenapa dia mau memberi uang? Kalau dia memberi uang bearti dia seolah-olah menyuap dan takut akan prilakunya terbongkar.

“Disini saya melihat jelas adanya suatu kriminalisasi. Bagaimana seolah-olah masyarakat yang belum melakukan suatu kejahatan digiring dengan skenario yang dibuat oleh pihak kepolisian polres Karimun,” bebernya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan hak siapa saja untuk melaporkan apabila ada suatu tindak pidana atau apa pun tapi harus dilengkapi dengan bukti-bukti.

“Kalau kami melakukan proses berkaitan dengan pemerasannya,” kata AKBP Robby kepada media Hbabe.id melalui WhatsApp. Kamis, (20/2/2025) pagi.

Saat ditanya soal kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut, Kapolres Karimun masih enggan berkomentar lebih jauh.

“Ini kami masih mau ambil keterangan ahli pidana,” tutup Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa. (Ery)

Views: 1132



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *