Karimun, Hbabe.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun mengumumkan hasil penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian uang insentif guru TPQ bersertifikasi dan non sertifikasi, guru DTA dan insentif guru Pondok Pesantren pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi mengatakan bahwa penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : PRINT-08/L.10.12/Fd.1/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024.
“Dari hasil permintaan keterangan ditemukan fakta bahwa tidak ada perbuatan pemotongan dana insentif yang diterima oleh guru TPQ, guru DTA dan insentif guru pondok pesantren,” ujar Priyambudi. Selasa, (21/1/2025).
Lebih lanjut dikatakan, penyelidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 400 orang yang terdiri dari pihak Bagian Kesra Kabupaten Karimun tahun 2021, dan para guru-guru penerima dana insentif.
“Total sudah 400 orang saksi kita panggil sejauh ini termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun tahun 2021,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya akan melanjutkan dugaan kasus tindak pidana korupsi tahun anggaran 2021 itu jika menemukan bukti baru.
“Kami sangat terbuka menerima informasi apabila di kemudian hari ditemukan fakta-fakta baru, maka penyelidikan ini akan dibuka kembali,” tutupnya. (Maszan)
Views: 48