Karimun, Hbabe.id – Sidang kasus narkoba 106 Kilogram sabu yang melibatkan tiga WNA India dengan nomor perkara : 211 /Pid. Sus /2024/PN Karimun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karimun dengan agenda pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum. Selasa (8/4/2025).
Sidang dibuka untuk umum oleh Majelis Hakim, Yona Lamerossa Ketaren. Empat Penasehat Hukum (PH) yakni Rasmen Simamora, Abdul Hadi Hasibuan, Dewi Julita Tinambunan, dan Yan Aprido dari Kantor Hukum Bambang Supriadi & Partners hadir dalam sidang pledoi tersebut.
Ketiga terdakwa WNA India yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan juga turut dihadirkan dalam pembacaan pledoi.
Pledoi yang dibacakan oleh PH ketiga WNA India tersebut untuk menanggapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Karimun yang menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan hukuman mati pada sidang sebelumnya.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh PH disebutkan, sejak awal persidangan telah terbangun penggiringan isu yang mengarah jika ketiga terdakwa adalah seorang bandar jaringan internasional.
Namun pada kenyataanya, sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan yang telah berlangsung selama beberapa kali di Pengadilan Negeri Karimun tidak ditemukan bukti langsung yang menunjukkan jika para terdakwa adalah pelakunya.
Demikian pula saat penangkapan terdakwa oleh pihak BNN provinsi Kepri di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun.
“Saat penggeledahan didalam kapal kargo Legend Aquarius berbendera Singapura juga tidak ditemukan barang bukti 106 Kg sabu di dalam kamar ketiga terdakwa,” ungkap salah satu PH dalam membacakan nota pembelaan dari PH sidang pledoi tersebut.
Dijelaskan PH, dari sejumlah saksi yang pernah dihadirkan dalam persidangan, seperti saksi ahli Hukum Laut, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, lalu para saksi seperti kapten kapal kargo Legend Aquarius berbendera Singapura, Sandro Mason Silalahi beserta kru, tidak dapat dihadirkan di persidangan melainkan kapten kapal hanya dihadirkan melalui zoom.
PH menilai, para saksi ini hanya memberikan keterangan tanpa didukung oleh satupun alat bukti atau hanya karangan semata dan tidak bisa membuktikan keterkaitan barang bukti tersebut dengan para terdakwa sebagai bandar jaringan Internasional.
Dalam pledoinya, PH juga mengungkap fakta, pada tanggal 13 Juli 2024 lalu BNN Provinsi Kepri bekerjasama dengan Bea Cukai mengamankan ketiga orang terdakwa ini di perairan Pongkar, Karimun di sebuah kapal kargo Legend Aquarius yang akan berlayar menuju Australia. BNN Kepri mengamankan 106 Kilogram sabu-sabu di dalam kamar mesin.
“Jadi kesimpulannya, Ketiga terdakwa bukanlah dari jaringan internasional, karena fakta di persidangan tidak ada saksi ataupun barang bukti kuat yang menunjukkan jika para terdakwa pemilik ratusan kilogram sabu tersebut,” jelasnya.
Ia pun mengatakan bahwa selama ini JPU Kejari Karimun terhadap kliennya sejak penangkapan hingga persidangan itu tidak tepat dan seakan akan kliennya adalah jaringan sabu internasional.
“Kami mohon kepada Hakim agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa ada intervensi dari pihak manapun dan klien kami dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” pintanya. (MSN)
Views: 173