Batam, Hbabe.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Dalam periode 1 Januari hingga 22 Januari 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkoba dengan 35 orang tersangka, terdiri dari 32 laki-laki dan 3 perempuan.
Pengungkapan ini mencakup tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap melalui kerja sama intensif antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam.
Selama periode tersebut, barang bukti yang disita termasuk narkotika jenis sabu, ganja kering, ketamine, dan etomidate. Total sabu yang disita mencapai 5.497,71 gram, atau sekitar 5,4 kilogram, sementara ganja kering yang diamankan seberat 120,62 gram.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita 3,56 gram ketamine dan 170 bungkus etomidate, yang masing-masing terdiri dari berbagai rasa, termasuk raspberry, grape, strawberry, dan strawberry kiwi.
Dalam laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LP-A/3/I/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPRI, yang diajukan pada 6 Januari 2025, dua tersangka, yaitu H alias A dan SL alias A, dicurigai melanggar Pasal 435 atau Pasal 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kedua tersangka tersebut diamankan di lobi Hotel Pasifik di Jalan Duyung, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pada hari ini, Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika yang telah disita dalam berbagai kasus selama bulan Desember 2024 dan Januari 2025.
Pemusnahan tersebut melibatkan total 8 laporan polisi dengan 12 tersangka, yang terdiri dari 11 pria dan 1 wanita. Di antara kasus yang diungkap adalah hasil kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam, yang berhasil mengungkap sejumlah peredaran narkotika di wilayah Kepri.
Di antara laporan polisi yang terlibat dalam pemusnahan barang bukti ini, beberapa kasus tercatat dengan rincian yang jelas. Salah satunya adalah LPA/16/I/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPRI yang melibatkan tersangka D I dan w. Kasus ini terjadi pada 19 Januari 2025 di parkiran Hotel Grand Palace, Kota Batam, dengan barang bukti sabu seberat 1.981,31 gram. Kejaksaan Negeri Batam mengeluarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika pada 21 Januari 2025.
Selain itu, kasus lain yang mencuri perhatian adalah LP-A/137/XII/2024/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPRI, yang melibatkan tersangka MN als N bin M. Kasus ini terjadi pada 6 Desember 2024 di sebuah kos-kosan di Tanjungpinang dengan barang bukti sabu seberat 207 gram. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada 10 Desember 2024.
Pada 16 Januari 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 99,26 gram dalam LP-A/15/I/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPRI. Dua tersangka, DA alias D dan M alias S, ditangkap di depan Rusunawa BP Batam Muka Kuning. Barang bukti tersebut juga telah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dengan Surat Kejaksaan Negeri Batam dikeluarkan pada 17 Januari 2025.
Sementara itu, kasus narkoba lainnya juga terjadi pada 11 Desember 2024, di mana tersangka DD alias A ditangkap di Perumahan Tiban Mas Batam. Sebanyak 37,5 gram sabu disita dalam kasus yang tercatat dengan LP-A/142/XII/2024/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPRI. Surat Kejaksaan Negeri Batam dikeluarkan pada 13 Desember 2024 untuk status barang bukti yang disita.
Sebuah kasus lainnya yang terungkap pada 15 Desember 2024 melibatkan dua tersangka, AS alias P dan MDES alias M, yang ditangkap di Kos Kosan Perumahan Griya Permata Batam. Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa 36,7 gram ganja kering. Surat Kejaksaan Negeri Batam dikeluarkan pada 17 Desember 2024 untuk menetapkan status barang bukti tersebut.
Kemudian, hasil joint investigation Ditresnarkoba Polda Kepri dengan Bea Cukai Batam pada 10 Januari 2025 juga berhasil mengungkap dua kasus besar di Bandara Hang Nadim Batam. Tersangka F ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1.997,42 gram, sedangkan A alias J ditangkap dengan barang bukti 998,44 gram sabu. Kejaksaan Negeri Batam telah mengeluarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika untuk kedua kasus ini pada 13 Januari 2025.
Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan termasuk 5.320,93 gram sabu kristal padat. Dari jumlah tersebut, 119,2875 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, 1,25 gram untuk pemeriksaan laboratorium, dan sekitar 5.200,39 gram akan dimusnahkan.
Selain sabu, juga terdapat 125,32 gram ganja kering, dengan 22,1754 gram disisihkan untuk pembuktian, 1,2046 gram untuk pemeriksaan labfor, dan 101,94 gram barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan sinergi yang solid antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam.
“Kami terus berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, yang merusak kesehatan, mengganggu keamanan, dan mengancam masa depan bangsa. pengungkapan ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kepri,” tegas Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono di Lobby Utama Polda Kepri. Kamis (23/1/2025).
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Program ini melibatkan upaya preventif melalui edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika, penguatan peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, serta kerja sama lintas sektor untuk memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Selain itu, pengawasan di pelabuhan dan bandara akan terus diperketat sebagai langkah strategis dalam mencegah upaya penyelundupan narkotika ke wilayah Kepri.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan kehidupan yang lebih sehat, aman, dan terbebas dari ancaman narkotika,” harapnya.
Terakhir, dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan, untuk menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store. (Hms)
Views: 21