Karimun, Hbabe.id – Tim Satuan Res Narkoba Polres Karimun berhasil mengamankan pria berinisial AI yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa paket shabu seberat 317,13 gram.
Warga Tanjung Balai Karimun berinisial AI ini ditangkap Satresnarkoba Polres Karimun di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun pada Kamis, 26 September 2024 sekira pukul 08.00 WIB.
Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono menerangkan pada saat melakukan penggeledahan terhadap AI, ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis shabu didalam tas warna hitam yang diakui milik AI.
Kemudian, dilakukan interogasi dan Ai mengakui mendapatkan Shabu tersebut dari inisial AR (DPO) dengan sistem campak yang diambil AI dibelakang rumahnya.
“Kami melakukan pengembangan terhadap AR dengan cara menelpon nomor HP milik AR (nomor hp Malaysia) akan tetapi tidak ada respon,” ujar Kompol Herie, Senin, (30/9/2024).
Adapun barang bukti berhasil diamankan berupa 1 helai plastik putih dibalut lakban coklat, 1 tisu warna putih, 1 helai kantong plastik warna hitam, 2 tiket penumpang Karunia Jaya dari Buton ke Tanjung Balai tanggal 13 September 2024 dan tiket penumpang Karunia Jaya dari Tanjung Balai ke Buton, 1 tas merk polo, dan handphone merk Vivo.
“Barang bukti narkotika jenis shabu tersebut akan dibawa ke wilayah provinsi Riau,” tukasnya. (Maszan).
Views: 1