Polres Karimun Amankan 19 Tersangka Kasus Narkoba Periode Januari Hingga Februari 2025

Karimun, Hbabe.id – Satuan Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 13 kasus narkoba dan mengamankan 19 orang tersangka pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karimun.

Hal ini disampaikan Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa melalui Kabag Ops Polres Karimun Kompol Agung Surya Wiguna didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Ridho, di Mapolres Karimun. Selasa (25/2/2025).

Kabag Ops Kompol Agung Surya Wiguna menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba berdasarkan 13 Laporan polisi selama periode Januari hingga Februari 2025.

“Selama periode Januari hingga Februari sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan sebanyak 19 orang terlibat peredaran narkoba di wilayah Karimun,” ujar Kabag Ops Kompol Agung.

Adapun 19 orang yang diamankan tersebut berinisial, F, SA, BI, YP, H, NW, FH, MG, DI, SL, HS, DS, S, DA NI, EK, GN, VO dan NA.

“Dari 19 orang tersebut Satu orang diantara perempuan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho menyampaikan, 19 orang tersangka berhasil diamankan di wilayah pulau Karimun, dan sebanyak 8 orang diantaranya berstatus residivis.

“Dari 19 orang tersangka ini 8 orang merupakan residivis,” jelas AKP Arif Ridho.

Lebih lanjut Ridho mengatakan, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karimun, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan.

“Siapa yang bermain akan kita lakukan penindakan,” tegasnya.

Kasat menyebut dari para tersangka, barang bukti berhasil diamankan, Sabu dengan berat bersih 185,92 gram, ganja kering dengan berat bersih 79,83 gram dan happy five dengan berat bersih 0,18 gram.

“Dari jumlah tersebut kita berhasil menyelamatkan 1060 orang, dengan asumsi 1 gram dapat dikonsumsi 3 sampai 4 orang,” katanya.

Untuk para tersangka LP 01-03-04-05-08-09 dan 10 dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau denda pidana sebesar Rp. 800.000.000 sampai dengan 8 Miliyar,” imbuhnya.

Kemudian untuk LP 02-06-07 dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau denda pidana 1 Miliyar sampai dengan 10 Miliyar,” pungkasnya. (Maszan)

Views: 64



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *