Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa Saat Menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu 2.048 Gram di Mapolres Karimun, Rabu, (21/8/2024).
Karimun, Hbabe.id – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- A / 30 / VII / 2024 / SPKT/ POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, tanggal 30 Juli 2024, Satuan Resersenarkoba (Satres Narkoba) Polres Karimun berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu dengan berat 2.048 Gram.
Yang mana, Sabu-sabu tersebut didapatkan dari kedua tangan tersangka berinisial ER dan MFN. Barang haram tersebut direncanakan akan dibawa ke luar Karimun yakni Jambi dengan modus lempar batu di perairan Karimun.
Saat ini, kedua pria tersebut statusnya sah menjadi tersangka, hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa kepada awak Media saat menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu di Mapolres Karimun, Rabu, (21/8/2024).
“Kedua tersangka diamankan berdasarkan hasil pengembangan dan kerja sama pihak Kepolisian dan Bea Cukai. Dari kedua tangan tersangka sebanyak 2.048 gram Shabu-shabu tersebut rencananya akan dibawa ke Provinsi Jambi pada, Selasa 30 Juli 2024 yang lalu.” Terang AKBP Robby Topan Manusiwa.
AKBP Robby Topan Manusiwa menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Guna memberantas penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.
“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Kami juga berharap kerja sama dari seluruh elemen masyarakat, untuk dapat berpartisipasi dalam memerangi penyalahgunaan Narkotika,” jelasnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang- Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, atau pidana denda Rp. 1.000.000.000,- s/d Rp. 10.000.000.000,-. (IWD).
Views: 1