Polres Karimun Musnahkan 2.067,52 Gram Sabu

Karimun, Hbabe.id – Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri), memusnahkan Barang Bukti (BB) sabu seberat 2.067,52 gram. Kamis (31/7/2025).

Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan terhadap dua kasus narkoba di Kabupaten Karimun yang turut menyeret enam orang tersangka.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam air mendidih dicampur dengan cairan pembersih lantai. Sebelum dimusnahkan barang bukti terlebih dahulu diuji dengan narkotest dan dinyatakan positif mengandung zat methamphetamin (sabu).

Dalam kegiatan Pemusnahan ini, keenam orang tersangka turut dihadirkan. Mereka adalah masing-masing berinisial M, S, RM, R, A dan D.

“Total 2.067,52 gram barang bukti sabu dimusnahkan dari enam tersangka,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa didampingi Kasat Narkoba, AKP Arif Ridho.

Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus pertama terjadi pada, Rabu (2/7/2025) dengan lima tersangka inisial A, M, S, RM dan R. Dimana tersangka M, S, RM dan R ditangkap saat sedang berada di SB Karunia Jaya yang sedang sandar di pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun.

“Dalam penangkapan itu, empat tersangka sedang berada dalam kapal SB Karunia Jaya tujuan Pulau Kijang, Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Hasil pengembangan mengarah pada satu orang tersangka lain berinisial A” katanya.

Selanjutnya, tersangka A, ditangkap di Kampung Tengah Barat 1 RT 001 RW 001 Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.

“Dari para tersangka didapatkan sabu seberat 1.993 gram dibungkus mengunakan plastik teh China merek Guanyin Wang,” ungkapnya.

Kemudian, pengungkapan kasus kedua, Polres Karimun berhasil meringkus pelaku berinisial D pada (7/7/2025) lalu di Sungai Lakam, Kecamatan Karimun.

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 130, 96 gram,” imbuhnya.

Kapolres menambahkan, Karimun seringkali digunakan para pelaku penyelundup Narkotika sebagai tempat transit peredaran narkoba menuju ke daratan Riau dan Sumatera.

“Karimun sangat dekat dengan Malaysia dan Singapura, termasuk juga wilayah daratan Riau dan Sumatra, sehingga ini menjadikan Karimun daerah transit,” tambahnya.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (Ery)

Views: 41



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *