Polres Kepulauan Meranti Rekontruksi Kasus Pembunuhan Wanita Muda

 

Meranti, Hbabe.id – Polres Kepulauan Meranti Polda Riau gelar Konferensi Pers dilanjutkan Rekontruksi dugaan tindak pidana pembunuhan atau dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Lobby Mako Polres Meranti, Jalan Raya Gogok Darussalam. Selasa (17/12/2024) Pagi.

Turut hadir Kapolres Kepulauan Meranti diwakili Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, KBO Sat Reskrim Ipda Martin Alvian, Kanit Pidum Sat Reskrim Bripka Rijen Gurning, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Selatpanjang Vicky beserta Anggota Kejaksaan Negeri Selatpanjang, Pers, Pihak Keluarga Korban, Saksi-saksi dan Tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kep. Meranti Iptu Yohn Mabel menjelaskan, perkara ini telah menjadi perhatian semua pihak dan tentunya menimbulkan keprihatinan mendalam, baik keluarga korban, masyarakat Kepulauan Meranti, maupun bagi aparat penegak hukum.

“Melalui konferensi pers ini, kami menyampaikan perkembangan proses penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Polres Kepulauan Meranti secara profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Yohn Mabel.

Iptu Yohn Mabel mengungkapkan bahwa sebelumnya pelaku mengaku ditipu oleh korban saat memesan jasa layanan kencan via Aplikasi Hijau.

“Pengakuan terduga pelaku, sebelumnya pernah ditipu dua kali melalui akun ‘Aplikasi Hijau’ yang sama. Pelaku mengaku sudah transfer uang Rp 400.000,- dan sudah janjian ketemu korban,” ungkap Yohn

Setelah itu, lanjut dia, pelaku mengajak korban bertemu untuk meminta kembali kerugiannya dan juga ingin mengambil barang milik korban.

Selanjutnya, pada pukul 13.55 WIB korban (WI) menghubungi Tersangka melalui panggilan WA dan Tersangka angkat sambil membuka kunci kamar 105 dan korban sudah berada didepan pintu kamar, lalu korban masuk kedalam kamar tersebut.

“Didalam kamar Tersangka bersama korban ngobrol-ngobrol dan saat itu Tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp 50.000,- sebagai DP dan sisanya sebesar Rp 250.000,- Tersangka sampaikan kepada korban setelah selesai main (selesai bersetubuh) dan uang tersebut dimasukkan dan disimpan korban kedalam tas kecil miliknya,” katanya.

Lalu korban naik keatas tempat tidur sambil baring, tidak lama kemudian korban memakan Nasi Bungkus yang Tersangka beli yang telah di campur dengan Obat tidur, lalu saat korban mau minum korban bertanya kepada Tersangka “ini minuman apa, kok lain warnanya?”, lalu Tersangka menjawab “itu saya campur dengan obat kuat”, namun korban tetap meminumnya sedikit.

Sebelum bertemu korban, pelaku sudah membawa sebilah pisau cutter yang akan digunakan untuk mengancam korban agar uangnya dikembalikan. Selain itu, pelaku juga membawa obat tidur untuk diberikan kepada korban, namun tidak mempan.

Setelah melakukan aksi keji tersebut, Tersangka mengambil isi Tas korban berupa 1 (satu) unit

Handphone Merk Oppo CPH2591 warna Hitam dan uang tunai sebesar Rp 70.000,- yang mana Rp 50.000,- uang yang ia berikan kepada korban sebagai DP dan Rp 20.000,- uang milik korban Tersangka masukkan ke dalam kantong celana sebelah kanan yang Tersangka pakai saat itu, sedangkan tas kecil milik korban Tersangka letakkan di atas tempat tidur.

“Pelaku kemudian hendak membawa kabur tas korban, Namun, korban melawan hingga terjadi kontak fisik. Saat itulah, pelaku melukai leher korban dengan pisau cutter hingga tewas,” bebernya.

Kemudian Tersangka langsung keluar dari dalam kamar No. 105 dan pintu kamar Tersangka tutup dari luar menggunakan engsel pintu, lalu Tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” ucapnya.

Kegiatan rekonstruksi sebanyak 18 adegan, selesai dilaksanakan sekira pukul 11.45 WIB dengan situasi aman dan kondusif. (*/)

Views: 6



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *