Karimun, Hbabe.id – Sebanyak 179 KK warga Karimun yang bertempat tinggal di Poros Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Karimun digugat PT. Karimun Sejahtera Propertindo (KSP). Kini warga tersebut harus berjuang membela dan mempertahankan yang dikelola dan tempat tinggalnya.
Sebanyak 179 KK warga tersebut digugat dengan gugatan perbuatan melawan hukum menempati lahan yang selama ini di klaim PT. KSP berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 537 dan telah diubah menjadi Sertipikat HGB No. 00288 atas nama PT. KSP.
Dalam gugatan tersebut warga dituduh perbuatan melawan hukum mendirikan bangunan dan berkebun liar diatas lahan yang diklaim PT. KSP.
Mirisnya, para tergugat tersebut lima (5) diantaranya diklaim wajib ganti rugi sebesar Rp. 3,2 miliar karena telah dianggap merugikan PT. KSP selama 8 tahun sejak tahun 2016. PT KSP merugi setiap tahunnya sebesar Rp. 400 juta.
Salah seorang tergugat yang namanya tidak mau dipublikasikan ketika dimintai tanggapan atas gugatan dari PT. KSP tersebut dengan berkeyakinan menyatakan akan melawan gugatan tersebut.
“Kita masyarakat tidak rela kehilangan tanah dan tempat tinggal, untuk itu kita akan berjuang bersama melawan gugatan PT. KSP,” tegas tergugat dengan semangat, Rabu, (18/9/2024).
Selain berjuang, para warga tergugat juga setiap Jum’at mengadakan acara doa bersama untuk memohon ridho kepada Tuhan YME agar dikabulkan untuk memperoleh legalitas tanah yang dikuasai warga.
“Warga pun senantiasa mendo’akan para Hakim sebagai Wakil Tuhan dimuka bumi dijaga kesehatan dan Keteguhan Imannya,” ujarnya.
Sidang perdana kasus tanah Perkara Perdata Nomor 19/Pdt.G/2024/PN.Pdt dimana 179 warga digugat PT Karimun Sejahtera Propertindo (PT.KSP) semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa (17/9/2024).
Namun sebayak 179 warga selaku Para Tergugat belum terlihat hadir memenuhi surat panggilan 1 yang tidak dilengkapi lampiran surat kuasa khusus tanggal 10 Agustus 2024 tersebut, sehingga sidang ditunda satu bulan mendatang dengan mengingat dan menimbang Para Tergugat sangat banyak yakni 179 orang warga.
“Sidang kita tunda dan dilanjutkan satu bulan mendatang,” tutup Hakim Majelis. (Red).
Views: 10