Respon Cepat, Pelaku Jambret Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Karimun

Karimun, Hbabe.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Karimun.

Hal ini diketahui saat Satreskrim Polres Karimun menggelar Konferensi pers di Lantai II Gedung Catur Prasetya Polres Karimun. Jum’at, (15/08/2025) siang.

Konferensi pers kali ini dipimpin oleh Kapolres Karimun diwakili Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Alfin Dwi Wahyudi, Kanit I Pidum Ipda Kevin William, dan Kasi Humas AKP Sri Suwanto.

Wakapolres Karimun, Kompol Salahuddin mengungkapkan, penangkapan berawal dari pelacakan handphone milik korban yang dirampas pelaku. Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak keamanan PT hingga akhirnya menangkap pelaku saat keluar dari area kerja.

“Pelaku berinisial RDP (23), warga Kelurahan Tanjung Balai Kota, ditangkap saat bekerja,” ujar Kompol Salahuddin.

Dalam pemeriksaan, RDP mengaku telah melakukan aksi curas di lima lokasi berbeda, namun hanya dua di antaranya yang berhasil, yaitu Jalan Jenderal Ahmad Yani Baran I (27/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, korban perempuan dirampas gelang emas dan Jalan Letjen Soeprapto Paya Rengas (10/8/2025) pukul 00.30 WIB, korban dirampas tas berisi HP Vivo Y04s, iPhone 7 dan uang tunai Rp 350.000.

“Tiga percobaan curas lainnya gagal karena situasi jalan ramai. Modus pelaku adalah membuntuti korban perempuan di jalan sepi, lalu merampas barang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam,” jelasnya.

Selanjutnya, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit HP Vivo, 1 unit HP iPhone 7, 1 gelang emas, 1 unit motor Honda Scoopy, Helm putih, jaket hitam dan celana jeans biru.

“Akibat perbuatannya, korban pertama mengalami luka lecet dan kerugian materi Rp 5,65 juta sedangkan korban kedua kehilangan gelang emas seharga Rp 5 juta,” katanya.

Kapolres Karimun melalui Wakapolres Karimun menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat, khususnya pengendara perempuan, agar lebih waspada saat melintas di jalan sepi, terutama di malam hari,” tutupnya. (*/)

Views: 134



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *