Terzolimi Hukum, Ratusan Masyarakat Geruduk PN dan BPN Karimun

Karimun, Hbabe.id – Ratusan warga RT 003/RW 003 Bukit Cincin Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral bersama warga Bati Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Pengadilan Negeri (PN) dan Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Karimun, pada Senin, (15/9/2025).

Aksi yang dimulai sekira pukul 7.30 Wib sampai 13.30 Wib dikawal oleh pihak Polres Karimun, dan dihadiri oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa didampingi Kasat Intelkam AKP Budi Tambunan dan Kasat Binmas AKP Torang Hutabarat.

Aksi unjuk rasa ini berawal dari putusan PN Kabupaten Karimun pada 4 Agustus 2025 lalu yang menyuruh masyarakat (tergugat) untuk segera mengosongkan lahan dengan membongkar sendiri bangunannya.

Warga menilai banyak bukti-bukti dari masyarakat yang diabaikan oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karimun, hingga memenangkan penggugat dalam hal ini PT. KSP.

Tidak terima dengan putusan tersebut, warga mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungpinang, dalam hal ini warga menilai PN Kabupaten Karimun sudah mencederai keadilan masyarakat.

Aksi unjuk rasa pertama sekali diawali didepan kantor PN Kabupaten Karimun dan kemudian dilanjutkan ke kantor BPN Kabupaten Karimun.

Usai aksi, selaku penanggungjawab, Osmar Hutajulu dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa lahan tersebut telah diduduki warga sejak tahun 1996 dengan luas 64 Hektar.

“Tanah itu adalah tanah negara yang diduduki masyarakat sejak tahun 1996, dan keluar data garap pada tahun 2001 tepatnya pada bulan Nopember,” ujarnya.

Namun berjalannya waktu, muncul nama PT. Karimun Sejahtera Propertindo (KSP) mengklaim lahan tersebut miliknya dengan mengakui memiliki sertipikat terbitan tahun 1999.

“Sejak itu muncullah masalah sengketa lahan antara masyarakat dengan PT. KSP,” ungkapnya.

Osmar menjelaskan, setelah pemekaran Karimun menjadi Kabupaten Karimun pada tahun 2000, waktu itu Camat saat itu dijabat oleh Raja Nur Tjelak meminta warga melakukan pendataan untuk pembebasan lahan untuk keperluan perkantoran Bupati Karimun seluas 20 Hektar.

“Ada kesepakatan pembebasan lahan 20 Hektar dengan pembayaran sebesar Rp 300 juta pada tanggal 14 Januari 2002, pada saat itu tidak ada satupun yang mengklaim atas penguasaan lahan ini,” paparnya.

Namun pihak PT. KSP mengklaim, bahwa lahan seluas 20 Hektar mereka bebaskan untuk pembangunan kantor Bupati Karimun pada tahun 2001.

“Tapi pihak PT. KSP tidak bisa menunjukkan bukti, malah sebaliknya ada penerimaan ganti rugi pembebasan lahan kepada masyarakat tanggal 14 Januari 2002 untuk lahan kantor Bupati,” tegasnya.

Dari total 64 Hektar, lahan tersisa yang dikuasai masyarakat tinggal 44 Hektar, namun saat ini di klaim oleh PT. KSP yang berujung pada gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Karimun, gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak PT. KSP. Dalam putusan masyarakat diminta segera mengosongkan lahan.

Menurut Omar putusan hakim berpihak kepada PT. KSP selaku penggugat dalam perkara ini, tidak berpihak kepada keadilan.

“Seolah-olah masyarakat yang menjadi mafia tanah, padahal PT. KSP yang mafia tanah, kami masyarakat akan terus berjuang mempertahankan hak kami dan selain banding, kami akan melaporkan ke komisi Yudisial,” pungkasnya. (Maszan)

Views: 155



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *