(Salah satu ruko di perumahan Citra Mas Permai Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Foto : Hbabe.id)
Karimun, Hbabe.id – Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURR) bersama Satpol PP memberhentikan pembangunan satu unit ruko di perumahan Citra Mas Permai Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, pada Jum’at (10/10/2025).
Denny Abidin, S. Mn, Penata Ruang Ahli Muda Dinas PURR Kabupaten Karimun selaku Ketua tim kepada awak media Hbabe.id mengatakan, pihaknya memberhentikan pembangunan satu unit ruko di perumahan Citra Mas karena tidak memiliki ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari Dinas PURR Kabupaten Karimun.
“Kami sudah mengirim surat kepada pemilik ruko supaya mengurus PBG, namun sampai sekarang belum ada niat untuk mengurus, jadi untuk sementara kita stop dulu, sampai ijin PBGnya diurus,” ungkapnya.
Denny menjelaskan, ruko di perumahan Citra Mas Permai semua sudah memiliki PBG, namun untuk ijinnya hanya dua lantai, jadi kalau ada penambahan lantai harus kembali mengajukan PBG baru lagi untuk lantai yang akan di tambah.
“Kalau ijin PBG untuk dua lantai ada. Yang tidak ada ijin penambahan lantai tiga, jadi kita minta diurus dulu PBG baru bisa dikerjakan,” ujarnya.

Denny menghimbau, bagi masyarakat yang mau mendirikan bangunan agar kiranya taat kepada aturan yang berlaku untuk menghindari tidak terjadinya gejolak antara pemilik atau masyarakat dengan pihak Pemerintah Kabupaten Karimun.
“Kami himbau kepada masyarakat kalau mau mendirikan bangunan agar mengurus PBG, sehingga tindakan seperti ini tidak terjadi lagi kedepan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan penindakan pemasangan Kanopi ruko di Sungai Raya Kecamatan Meral karena terlalu dekat dengan kabel PLN.
“Pemasangan kanopi terlalu dekat dengan kabel PLN sehingga kita menyuruh pemilik memotongnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (Mzn)
Views: 98
