Karimun, Hbabe.id – Sebanyak 198 personil Polda Kepri dan jajaran alih tugas dan mutasi berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kepri nomor: STR/5/I/KEP./2025, STR/6/I/KEP./2025, STR/7/I/KEP./2025, dan STR/8/I/KEP./2025 Tanggal 6 Januari 2025.
Dalam surat Telegram tersebut yang ditanda tangani langsung oleh Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, mengatasnamakan Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, tentang Alih Tugas Jabatan/Mutasi jabatan di wilayah hukum Polda Kepri, jabatan Wakapolres Karimun dan Kapolsek Balai Karimun mengalami pergantian.
Wakapolres Karimun, Kompol. Misbachul Munir, S.I.K, M.H., yang mendapatkan promosi sebagai Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, digantikan oleh Kompol. Reza Anugrah Arief Perdana, S.H, S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Fasmat SBST Subditregident Ditlantas Polda Kepri.
Selain itu, pergantian juga terjadi pada jabatan Kapolsek Balai Karimun, AKP. Melky Sihombing yang diangkat sebagai Ps Kabag SDM Polres Bintan Polda Kepri. Penggantinya adalah AKP. Andri Yusri, S.H, yang sebelumnya menjabat sebagai Ps. Kabaglog Polres Kepulauan Anambas Polda Kepri.
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah menegaskan, bahwa setiap personel Polri di wilayah Kepri dituntut untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan responsivitas terhadap dinamika masyarakat.
“Dengan formasi yang baru, kami optimis dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkap Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri.
Kemudian Kapolda Kepri, menambahkan bahwa mutasi dan alih jabatan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi untuk menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks di tahun 2025.
“Mutasi dan alih jabatan merupakan hal yang lumrah dalam tubuh Polri sebagai upaya penyegaran organisasi, regenerasi kepemimpinan, dan peningkatan kapasitas personel dalam menghadapi tugas-tugas mendatang,” ucapnya.
“Polda Kepri berkomitmen untuk terus mendukung agenda pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional dan wilayah, khususnya di daerah perbatasan strategis seperti Kepulauan Riau. Langkah ini diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi organisasi dan masyarakat luas,” tambahnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, di Ruang Kerjanya menyampaikan, langkah strategis ini sejalan dengan program Grand Strategi Polri 2005-2025, yang dirancang untuk meningkatkan kualitas kinerja Polri dan membangun kepercayaan masyarakat.
Grand Strategi ini dilaksanakan melalui tiga tahap: trust building (2005-2010), partnership building (2011-2015), dan service for excellence (2016-2025). Tahun 2025 menjadi penutup dari tahap akhir strategi tersebut, dengan fokus pada peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat dan penegakan keadilan sebagai wujud pemolisian masyarakat yang modern dan presisi.
Melalui mutasi dan alih jabatan ini, Polda Kepri mengintegrasikan nilai-nilai dari Grand Strategi Polri dengan memastikan bahwa personel yang ditempatkan di posisi baru mampu menjawab tantangan yang semakin kompleks.
“Dengan membangun kepercayaan publik serta kemitraan yang kuat, Polda Kepri optimis dapat menciptakan sinergi yang lebih baik antara masyarakat dan Polri, sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan untuk mewujudkan rasa aman di wilayah hukum Kepri,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.
Lebih lanjut, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa alih tugas atau mutasi jabatan merupakan proses yang biasa terjadi dan pasti terjadi dilingkungan Polri sebagai bentuk penyegaran dan pembinaan karier. Lalu ada promosi yang dimana akan menambahkan pengalaman tugas _tour of duty dan tour of area_.
“Kta yakini bersama, alih tugas jabatan ini akan membawa sinergi baru dan kemajuan positif bagi instansi Polri. Terima kasih atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan, dan kami optimis bahwa dengan pergantian ini, kita akan mencapai prestasi yang lebih tinggi bersama Polda Kepri,” ucapnya.
“Para pejabat yang dimutasi diwajibkan untuk melaksanakan tugas di jabatan barunya paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal ditetapkannya Surat Telegram Kapolda Kepri tersebut. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di masing-masing jabatan yang baru,” katanya.
Terakhir, dalam kesempatan yang sama Kabidhumas mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan, untuk menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store. (*/)
Views: 49