Perwakilan perusahaan, Ikhlas Chaniago saat memberikan keterangan pers, Jumat (3/7/2026) malam.
Karimun, Hbabe.id – PT Lumbung Rezeki berencana menempuh jalur hukum guna menuntut tanggung jawab atas sejumlah pemberitaan yang dinilai berisi tuduhan tak berdasar, fitnah, serta mencemarkan nama baik perusahaan.
Melalui perwakilannya, Ikhlas Chaniago, perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional yang dijalankan telah sesuai aturan yang berlaku dan dilengkapi perizinan yang sah.
“Kami merasa sangat dirugikan dengan berbagai pemberitaan yang beredar, padahal perusahaan kami memiliki izin lengkap dan sah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Chaniago saat memberikan keterangan pers, Jumat (3/7/2026) malam.
Secara tegas pihaknya membantah tudingan yang menyebut perusahaan mengangkut barang bekas maupun barang ilegal. Seluruh muatan yang diangkut dan dikirimkan dipastikan merupakan barang baru serta dilengkapi dokumen kelengkapan yang sah dan resmi.
“Barang yang kami bawa itu baru semua, bukan barang bekas, dan barang itu legal, bukan barang ilegal. Semuanya tercatat dan memiliki bukti administrasi yang lengkap,” tegasnya.
Menurut Chaniago, kelemahan utama pemberitaan yang dimaksud adalah tidak didukung bukti yang kuat serta tidak memenuhi prinsip keberimbangan jurnalistik. Hal ini terlihat dari penggunaan narasumber yang identitasnya tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Narasumber yang dikutip di pemberitaan tersebut tidak jelas siapa orangnya. Tuduhan yang disampaikan tidak berdasar karena tidak ada bukti maupun keterangan riil, sehingga terkesan hanya berupa opini semata, bukan fakta yang teruji,” tambahnya.
Pihak perusahaan juga berharap seluruh awak media dan lembaga pers senantiasa mengedepankan prinsip jurnalistik yang benar, yaitu menyajikan informasi yang berimbang, berlandaskan fakta yang akurat, serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sebelum sebuah berita dipublikasikan.
Atas segala dampak negatif yang timbul, PT Lumbung Rezeki menyatakan keputusannya untuk melaporkan persoalan ini secara resmi kepada aparat penegak hukum. Langkah ini diambil demi melindungi nama baik perusahaan maupun para pemimpin yang disebut‑sebut, sekaligus menegaskan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan. (Ery)
Views: 107
