Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., saat Menggelar Konferensi Pers pada Selasa, (30/6/2026). Foto: Humas
Karimun, Hbabe.id – Polres Karimun terus menunjukkan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana yang mencuri perhatian publik.
Keempat kasus itu meliputi peredaran narkotika, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian gawai. Sebanyak lima orang tersangka telah diamankan beserta sejumlah barang bukti yang cukup untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan paling strategis dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Petugas berhasil menggagalkan masuknya sabu yang diduga berasal dari luar negeri. Dua tersangka berinisial RN dan RO diamankan setelah ditemukan sembilan paket sabu dengan berat bersih 775,1 gram serta dua paket tambahan seberat 5,27 gram. Turut disita alat hisap, telepon genggam, dan barang pendukung lainnya.
Berdasarkan penyelidikan, narkotika itu dibawa dari Johor, Malaysia melalui jalur pelabuhan internasional. Pelaku menyembunyikan sabu dengan cara dililitkan di tubuh sebelum masuk ke wilayah Karimun untuk kemudian diedarkan.

Sementara itu, Unit Reaksi Cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di area parkir Wiko Star Club. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tersangka berinisial HP ditangkap dan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban berhasil diamankan serta dikembalikan. Pelaku diketahui beraksi dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Kasus pencurian dengan pemberatan juga terungkap. Tersangka HS yang merupakan residivis masuk ke rumah korban melalui celah plafon dan mengambil dua unit gawai. Ia ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, bersama barang bukti dua ponsel Realme C55, sepeda motor yang dipakai melarikan diri, serta alat pembuka gembok.
Tak kalah cepat, Tim Resmob menangkap FS alias Camat, juga seorang residivis, yang mencuri satu unit iPhone 14 dari atas dashboard sepeda motor di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Meral. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama dengan kejadian, dan barang bukti langsung diamankan.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menyatakan keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, baik narkotika maupun tindak pidana biasa. Keberhasilan ini berkat kerja keras seluruh personel serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami mengajak warga terus menjaga lingkungan dan segera melaporkan segala hal yang mencurigakan,” tegasnya. Selasa (30/6).
Seluruh tersangka dijerat pasal sesuai perbuatannya. Pelaku narkotika terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati, sedangkan pelaku pencurian terancam minimal lima tahun penjara sesuai peraturan yang berlaku.
Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan. Masyarakat diminta menghubungi layanan darurat 110 yang aktif 24 jam secara gratis jika membutuhkan bantuan atau menemukan aktivitas mencurigakan. (Maszan)
Editor: Ery
Views: 85
