Karimun, Hbabe.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun menyita barang bukti berupa sabu seberat 2.869,87 gram. Barang bukti disita merupakan hasil ungkapan selama satu bulan terakhir.
Dalam kasus ini, Polres Karimun menetapkan 10 tersangka dari 5 kasus peredaran narkoba yang terjadi diwilayah hukum Kabupaten Karimun. Masing-masing tersangka adalah berinisial MA, N, MP, PL, AP, DD, DF, MS, RD, dan DI.
“Satu di antaranya adalah jaringan narkoba internasional berinisial RD,” ujar Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa. Senin (9/9/2024).
Dijelaskan Kapolres, para tersangka tersebut ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Dari para tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 2.869,87 gram.
“Tempat kejadian perkara di empat kecamatan, yakni kecamatan Karimun, Meral, Tebing dan Kundur,” jelasnya.
Kapolres menyebut, para pelaku dijerat pasal 112 ayat (1), pasal 112 ayat (2), 114 ayat (1), 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda sampai dengan Rp10 miliar,” tutup Kapolres Karimun AKBP Robby. (Ery)
Views: 1