Satpolairud Karimun Bongkar Kasus Minerba Ilegal Senilai Rp167 Juta

Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pengangkutan mineral dan batubara (minerba) tanpa perizinan resmi. Foto: Humas

Karimun, Hbabe.id – Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pengangkutan mineral dan batubara (minerba) tanpa perizinan resmi. Barang yang diangkut secara ilegal tersebut berupa logam timah dan terak timah, sebuah tindakan yang secara tegas melanggar ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan serta informasi akurat yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat sekitar. Warga melaporkan adanya aktivitas kendaraan angkutan berupa truk yang bergerak mencurigakan, yang diduga kuat membawa muatan barang tambang untuk dikirimkan menuju wilayah Tanjung Buton, Provinsi Riau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satpolairud segera melakukan penyelidikan mendalam dan penyusunan strategi pengamanan. Pada Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, tim operasi turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan ketat serta penggeledahan di kawasan Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Hasil pemeriksaan membuktikan dugaan tersebut benar. Muatan yang dibawa kendaraan ternyata merupakan barang tambang strategis yang tidak dilengkapi dokumen perizinan sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Pihak kepolisian pun langsung mengamankan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MS (45 tahun) dan JM (52 tahun). Sementara itu, satu pelaku lain berinisial JF saat ini telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu agar segera dapat dihadirkan ke hadapan hukum.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya berupa 1 unit kendaraan truk pengangkut, 6 batang logam timah dengan berat total mencapai 67 kilogram, serta 307 karung berisi terak timah dengan perkiraan berat mencapai 9,5 ton. Berdasarkan keterangan yang diperoleh selama penyidikan, barang tambang tersebut diketahui berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun. Barang tersebut kemudian diangkut secara diam-diam untuk dikirim ke luar daerah tanpa adanya izin resmi dari instansi teknis berwenang.

Penyelidik juga mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku untuk mengelabui pengawasan. Mereka sengaja menyamarkan bentuk dan jenis muatan agar terlihat seperti barang dagangan biasa, sehingga dapat lolos dari pengawasan dan pemeriksaan rutin petugas di jalur-jalur pengawalan. Motif utama tindakan kejahatan ini diketahui semata-mata untuk meraup keuntungan pribadi yang besar dari jasa pengangkutan barang tambang tersebut. Akibat perbuatan melawan hukum ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai angka Rp167 juta.

Kepala Satpolairud Polres Karimun, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Judit Dwi Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen teguh dan keseriusan penuh dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal di sektor pertambangan.

“Kami akan menindak tegas dan tanpa pandang bulu setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pengangkutan, perdagangan, maupun pengolahan minerba ilegal. Langkah ini kami lakukan demi menjaga kelestarian sumber daya alam yang merupakan kekayaan milik negara dan rakyat, serta mencegah terjadinya kerugian keuangan negara yang sangat besar,” tegas IPTU Judit. Jum’at (8/5).

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah diamankan telah dibawa ke Markas Komando Polres Karimun. Mereka kini menjalani serangkaian proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus, pengungkapan jaringan, serta pelengkapan berkas perkara, sebelum nantinya diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk tahap persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (HMS).

Editor: Ery

Views: 79



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *