Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun
Karimun, Hbabe.id – Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menunda permohonan paspor dan keberangkatan penumpang untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Karimun, Muhammad Arfat, pada Rabu (25/2/2026).
Dijelaskannya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun telah melakukan penundaan paspor sebanyak 82 permohonan pada Tahun 2024 dan meningkat menjadi 92 permohonan pada Tahun 2025. Pada Tahun 2026 hingga Februari, tercatat 18 permohonan paspor ditunda karena pemohon terindikasi sebagai PMI non-prosedural, adanya duplikasi data, serta pemberian keterangan yang tidak benar.
“Penundaan dilakukan karena pemohon terindikasi sebagai PMI non-prosedural, adanya duplikasi data, serta pemberian keterangan yang tidak benar,” jelas Muhammad Arfat.
Penolakan atau penundaan permohonan paspor dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, wawancara, dan verifikasi dokumen pendukung secara menyeluruh. Kebijakan ini merupakan komitmen Imigrasi dalam mencegah TPPO dan melindungi Warga Negara Indonesia dari praktik pemberangkatan ilegal ke luar negeri.
“Petugas kami melakukan verifikasi data secara menyeluruh, baik melalui sistem maupun wawancara langsung. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, indikasi duplikasi, atau dugaan keberangkatan nonprosedural, maka permohonan akan ditunda sampai pemohon dapat memberikan klarifikasi dan dokumen yang sah,” bebernya.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan agar warga negara tidak menjadi korban praktik ilegal maupun TPPO. Penundaan bukan merupakan penolakan permanen, tetapi langkah preventif untuk memastikan kelengkapan persyaratan dan kejelasan tujuan perjalanan.
Selain itu, pada Tahun 2026 juga dilakukan penundaan keberangkatan penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Balai Karimun, yaitu 10 orang pada bulan Januari dan 7 orang pada bulan Februari.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah TPPO dan keberangkatan PMI nonprosedural, sehingga setiap penumpang diharapkan memiliki tujuan perjalanan yang jelas serta dokumen yang lengkap dan sah,” tegasnya.
Imigrasi Karimun juga menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat tanpa prosedur resmi. Karena keberangkatan nonprosedural berisiko tinggi terhadap keselamatan, perlindungan hukum, dan kesejahteraan pekerja.
“Oleh karena itu, Imigrasi Karimun terus memperketat pengawasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengikuti mekanisme resmi demi keamanan dan perlindungan bersama,” tutupnya. (Red)
Views: 47
