Press Release Bea Cukai Kepri dan Dit Tipidter Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah senilai Rp 3,2 Miliar. Kamis (26/2). Foto : Ery
Karimun, Hbabe.id – Operasi gabungan antara Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 16 ton pasir timah di Perairan 47 Mil Timur Laut Berakit, Kepulauan Riau, pada Selasa (24/2) lalu.
Pasir timah yang dikemas di dalam 319 karung tersebut, hendak diselundupkan keluar perairan Indonesia secara ilegal.
Dalam keterangannya, Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, mengatakan penyelundupan pasir timah ini berhasil digagalkan atas informasi dari masyarakat yang diterima petugas pada Senin (23/2) kemarin, yang menyebut ada kapal yang bermuatan pasir timah dari Bangka Belitung tujuan Malaysia.

“Tim gabungan Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri langsung melakukan pemantauan dan floating posisi begitu kapal yang diduga memuat pasir timah ilegal tersebut bergerak,” ujar Sodikin. Kamis (26/2).
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 319 karung berisi pasir timah dengan berat total hampir 16 ton dan nilai mencapai sekitar Rp 3,2 miliar.
“Kegiatan ilegal ini berdampak pada hilangnya potensi nilai tambah dalam negeri dan memberikan dampak negatif bagi lingkungan,” katanya.

Sodikin menyebut penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia dengan melakukan sinergi bersama APH lain.
Selain itu, Kanwil DJBC Khusus Kepri juga memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap sinergi yang telah dilakukan TNI-POLRI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta partisipasi aktif masyarakat atas keberhasilan penindakan ini.
“Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan terhadap penyelundupan kekayaan sumber daya alam Indonesia dan pengamanan penerimaan negara,” pungkasnya.
Penulis : Ery
Views: 131
