Pelapor Ami Bagan (tengah kiri) dan Terlapor Tengku Wahyu (tengah kanan), didampingi Kanit Reskrim Polsek Tebing Ipda Om Kenedi (ujung kiri) dan keluarga Wahyu (ujung kanan) usai mediasi. Senin (20/4/2026).
Karimun, Hbabe.id – Ketegangan yang sempat melanda dunia pers di Kabupaten Karimun akhirnya mereda. Kasus dugaan intimidasi dan ancaman peretasan terhadap sejumlah media resmi menemukan titik terang setelah diselesaikan secara kekeluargaan di Mapolsek Tebing, Senin (20/4/2026).
Alih-alih berlanjut ke ranah hukum yang berujung pada pemidanaan, perkara yang melibatkan oknum pegawai IT Perumda BPR Tuah Karimun, Tengku Muhamad Wahyu Mustaqim, ini ditempuh melalui jalur Restorative Justice. Pendekatan ini mengedepankan perdamaian, perbaikan hubungan, dan aspek kemanusiaan.
Wakapolsek Tebing, Iptu Marizal, membenarkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk mengakhiri sengketa ini tanpa proses hukum lebih lanjut.
“Perkara ini kami selesaikan secara musyawarah dan mufakat. Saudara Tengku Wahyu telah menunjukkan iktikad baik dengan membuat pernyataan tertulis maupun visual, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang,” ungkap Iptu Marizal.

Kondisi Kesehatan Menjadi Pertimbangan Utama
Keputusan damai ini tidak lepas dari fakta krusial mengenai kondisi kesehatan terlapor. Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Om Kenedi, memaparkan bahwa saat ini Tengku Wahyu sedang dalam masa perjuangan medis dan pemulihan.
“Berdasarkan hasil rekam medis dari dokter spesialis kejiwaan, tercatat bahwa Wahyu telah menjalani terapi intensif sejak November 2025. Kondisi kesehatan mental yang belum stabil diduga kuat menjadi pemicu tindakan impulsif tersebut,” beber Ipda Om Kenedi.
Pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada keluarga, khususnya istri, agar terus mendampingi dan memastikan pengobatan berjalan rutin demi kesembuhan total.
Insan Pers: Maaf Tulus demi Kemanusiaan
M. Saimi Arrahman Rambe (Ami Bagan) selaku pelapor utama menegaskan bahwa keputusan mencabut laporan diambil murni karena nilai kemanusiaan setelah melihat permohonan maaf yang tulus dari pihak terlapor.
“Kami melihat kesungguhan dan permohonan maaf yang tulus. Sebagai manusia, kami mengedepankan hati nurani. Namun, ini menjadi pelajaran berharga dan peringatan keras bahwa profesi jurnalis dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada lagi intimidasi terhadap awak media,” tegas Ami.
Senada dengan itu, para tokoh jurnalis lainnya seperti R. Harry, Muhamad Sarih, dan Syahid Bustomi juga menyatakan pemberian maaf secara terbuka, namun tetap mengingatkan agar terlapor lebih bijak dalam bertindak dan bertutur kata.

Empat Poin Komitmen
Dalam surat kesepakatan yang ditandatangani di hadapan penyidik, Tengku Muhamad Wahyu Mustaqim mengikatkan diri pada empat poin kesepakatan utama, yaitu:
- Berjanji tidak akan mengulangi perbuatan intimidasi, ancaman, maupun peretasan terhadap pihak manapun.
- Membuat video klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers.
- Menandatangani pernyataan tertulis untuk menjaga keamanan data dan tidak melakukan peretasan terhadap media manapun.
- Bersedia mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum tanpa pembelaan jika di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran serupa.
Peristiwa ini menjadi catatan penting bahwa meskipun integritas dan kebebasan pers harus terus dijaga dan dilindungi, nilai empati serta kemanusiaan tetap menjadi prinsip utama dalam kehidupan bermasyarakat yang beradab. Kini, tanggung jawab ada pada diri sendiri dan keluarga untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan. (Tim).
Views: 740
