Curi Aki Genset RSBT, Fajarullah alias Fajar Ditangkap Polsek Tebing
Karimun, Hbabe.id – Aksi pencurian aset vital berupa aki genset di lingkungan Rumah Sakit Bhakti Timah (RSBT) Karimun akhirnya berakhir di tangan hukum. Jajaran kepolisian dari Polsek Tebing berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku, yang sempat membawa kabur barang bukti menggunakan sepeda motor jenis bebek. Kini, pelaku yang sebelumnya beraksi bebas di jalanan, harus berurusan dengan pihak berwajib dan menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan kepolisian.
Kasus ini bermula ketika sistem pasokan listrik cadangan rumah sakit mengalami gangguan, di mana perangkat genset tiba-tiba mati total dan tidak dapat berfungsi pada Sabtu malam, 16 Mei 2026. Kejadian tak wajar ini langsung membuat petugas keamanan waspada dan segera melakukan pengecekan menyeluruh ke ruang penyimpanan dan perawatan genset. Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan indikasi kuat tindak pidana pencurian, mengingat satu unit aki bermerek GS berkapasitas 12 volt 100 Ah diketahui telah hilang dan raib tanpa jejak.
Menyikapi insiden tersebut, Senior Officer General Affairs RSBT, Andika Eko Prianto, langsung memerintahkan tim keamanan untuk menelusuri rekaman kamera pengawas tertutup atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pantauan rekaman visual, terlihat jelas sosok seorang pria yang membawa kabur aki berukuran besar tersebut dengan cara mengangkutnya menggunakan sepeda motor Suzuki Smash.
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari hasil penelusuran, pihak manajemen rumah sakit pun segera melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Polsek Tebing. Mendapatkan laporan pengaduan, pihak kepolisian bergerak cepat dan sigap membentuk tim penyelidikan guna menelusuri jejak dan mengungkap identitas pelaku.
Hasil olah tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan, serta pengembangan informasi intensif yang dilakukan petugas akhirnya mengarah pada satu nama tersangka, yakni Fajarullah alias Fajar. Ia diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di kawasan Sungai Pasir, Kabupaten Karimun.
Tim Unit Reskrim Polsek Tebing akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Rabu sore, 20 Mei 2026. Penangkapan dilakukan di kawasan Perumahan Paya Cincin Asri. Saat diperiksa dan dihadapkan pada rangkaian bukti yang dimiliki penyidik, pelaku akhirnya mengakui sepenuhnya perbuatannya dan mengaku telah mencuri aki genset yang merupakan aset strategis milik rumah sakit tersebut.

Dalam operasi pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti lengkap berupa satu unit aki genset yang menjadi objek curian, serta sepeda motor Suzuki Smash berwarna biru dengan nomor polisi BP 6231 CK. Kendaraan tersebut diduga kuat digunakan sebagai alat angkut atau kendaraan operasional pelaku saat menjalankan aksinya dan membawa kabur barang bukti.
Kapolsek Tebing, AKP Sungkub Kaban, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal dan pengakuan tersangka, motif utama pelaku nekat melakukan aksinya didorong oleh faktor kesulitan ekonomi yang sedang dialami pelaku saat ini.
“Pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan kebutuhan ekonomi yang mendesak. Namun terlepas dari alasan dan latar belakang apapun, perbuatan tersebut tetap melanggar hukum dan proses hukum terhadap perbuatannya tetap berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Sungkub Kaban saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/5/2026).
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, melengkapi berkas perkara, serta memeriksa sejumlah saksi tambahan guna memperkuat alat bukti sebelum kasus dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Di akhir keterangannya, AKP Sungkub juga memberikan pesan dan imbauan tegas kepada masyarakat luas agar tidak tergoda untuk mengambil hak orang lain, apalagi yang menyangkut fasilitas umum atau fasilitas pelayanan publik yang sangat bermanfaat bagi keselamatan dan kepentingan banyak orang.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba mencuri atau merusak fasilitas umum. Selain merugikan institusi, hal ini sangat merugikan orang banyak dan bisa membahayakan keselamatan pasien. Perbuatan tersebut jelas melanggar hukum dan ada konsekuensi berat yang harus dipertanggungjawabkan,” tuturnya mengingatkan.
Penulis: Ery
Views: 1
