Imigrasi Karimun Layani Pembuatan Paspor di Rumah Lewat Layanan Ramah HAM
Karimun, Hbabe.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun kembali meneguhkan komitmen nyatanya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui program unggulan Layanan Prioritas Ramah Hak Asasi Manusia (HAM), petugas memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus melalui sistem jemput bola, Rabu (20/5/2026).
Pelayanan ini secara rutin dijalankan untuk memfasilitasi pemohon paspor yang mengalami kondisi sakit berat, memiliki keterbatasan fisik, atau dalam keadaan darurat medis, sehingga tidak memungkinkan untuk datang langsung ke kantor pelayanan.
Pada kesempatan kali ini, tim petugas mendatangi kediaman M.Z (15 tahun), remaja putra anak dari pasangan A.M (46 tahun) dan R (42 tahun). Keluarga tersebut berdomisili di Lingkungan RT 01 RW 02, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Sesampainya di lokasi, petugas segera melakukan proses teknis keimigrasian, meliputi pengambilan foto biometrik dan rekam sidik jari terhadap pemohon. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga, permohonan pembuatan paspor ini diajukan secara mendesak guna keperluan pengobatan medis yang harus dilakukan di luar negeri.
Langkah proaktif ini sekaligus memperkuat visi dan jargon Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni Imigrasi Untuk Rakyat. Implementasi nyata ini membuktikan bahwa negara hadir secara langsung dan bergerak mendatangi masyarakat yang membutuhkan bantuan, bukan menunggu warga datang menghadap.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho, melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan dan Teknik Keimigrasian (Kasubsi Lantaskim), Andi Lasera, menjelaskan bahwa layanan ini menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara. Kebijakan ini memastikan warga yang mengalami keterbatasan fisik, tidak mampu berjalan, atau berada dalam kondisi darurat medis tetap mendapatkan haknya untuk mengurus dokumen perjalanan, tanpa harus bersusah payah meninggalkan tempat tidur perawatan.
“Melalui terobosan ini, Imigrasi Tanjung Balai Karimun berharap masyarakat dapat semakin merasakan kemudahan, kecepatan, dan kepastian dalam mengakses layanan keimigrasian, terutama di tengah situasi yang mendesak seperti ini,” ujar Andi Lasera.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan jemput bola ini, prosedur yang diterapkan cukup sederhana dan jelas, yaitu:
1. Pengajuan Berkas: Perwakilan keluarga mendatangi Kantor Imigrasi Karimun dengan membawa seluruh dokumen persyaratan pembuatan paspor yang lengkap dan sah.
2. Kelengkapan Dokumen Pendukung: Wajib menyertakan surat rujukan atau surat keterangan sakit resmi yang dikeluarkan oleh dokter yang merawat atau pihak rumah sakit.
3. Verifikasi & Eksekusi: Setelah berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, petugas akan bergerak langsung mendatangi kediaman atau rumah sakit tempat pasien dirawat untuk melakukan proses pengambilan foto wajah dan rekam sidik jari.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan tidak ada lagi warga negara yang urusan administrasinya terhambat hanya karena faktor kondisi kesehatan atau keterbatasan fisik. (Maszan)
Editor: Ery
Views: 9
