Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si.
Karimun, Hbabe.id – Menanggapi pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepolisian Resor (Polres) Karimun mengeluarkan penjelasan resmi dan terperinci terkait tahapan penanganan perkara tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan aktif. Tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun terus melakukan pendalaman kasus serta melengkapi seluruh alat bukti yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Hingga tahap ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi, termasuk saksi ahli, dan masih terus berupaya mengumpulkan bukti pendukung lainnya guna memperkuat berkas perkara.
Salah satu hal yang menjadi sorotan publik terkait dugaan “tangkap lepas” dijelaskan secara rinci berkaitan dengan proses hukum: permohonan penetapan penyitaan barang bukti yang diajukan penyidik kepada Pengadilan Negeri Karimun belum dikabulkan. Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apabila permohonan penyitaan tidak mendapatkan penetapan pengadilan, maka penyidik wajib mengembalikan barang‑barang tersebut kepada pemiliknya masing‑masing.
“Pengembalian barang bukti ini murni merupakan pelaksanaan pasal‑pasal hukum yang berlaku, bukan berarti proses penyidikan dihentikan, dikesampingkan, atau ada kebebasan tersangka,” tegas pihak Polres Karimun dalam poin penjelasannya. Sabtu, (4/7/2026).
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa ke depannya akan terus melakukan koordinasi intensif dengan Pengadilan Negeri Karimun serta Kejaksaan Negeri setempat guna menentukan langkah lanjutan penanganan kasus sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menegaskan kembali bahwa seluruh rangkaian penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan berpegang teguh pada aturan hukum. Tuduhan yang menyebut adanya praktik “tangkap lepas” maupun dugaan penerimaan upeti kepada aparat dinilai tidak memiliki dasar fakta yang kuat dari jalannya proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat,” ujar AKBP Yunita Stevani.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai wujud komitmen keterbukaan informasi publik, sekaligus menjadi dasar penyusunan berita yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip jurnalistik. (Rls)
Editor: Ery
Views: 226
