Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Karimun Amankah 73.037 Batang Rokok Ilegal

Karimun, Hbabe.id – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau kembali melakukan Operasi Pasar Rokok Ilegal dengan call sign Operasi Gurita pada bulan Mei 2025.

Operasi Pasar kali ini dilaksanakan di beberapa lokasi di Kabupaten Karimun dan Tanjung Batu dari tanggal 19 s.d. 25 Mei 2025.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Fajar Suryanto, pada Operasi Gurita kali ini, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil melakukan penegahan Rokok Ilegal Barang berbagai merk dengan total Barang Hasil Penindakan sebanyak 73.037 batang rokok yang terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang Rp64.858.545.

“Bea Cukai Tanjung Balai Karimun diperkirakan dapat mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp106.535.002,” ungkap Fajar. Senin, (26/5/2025).

Lebih lanjut Fajar mengatakan, Pelaksanaan Operasi Pasar tersebut sebagai bentuk keseriusan Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam rangka memperkuat pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai dalam melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di wilayah Karimun.

“Terhadap Barang Hasil Penindakan tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara,” jelasnya.

Fajar juga menambahkan, selain penindakan di lapangan, pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan rokok ilegal di Kabupaten Karimun.

“Kegiatan ini akan senantiasa dilakukan dalam rangka optimalisasi pengawasan peredaran rokok ilegal, menciptakan iklim usaha yang adil serta salah satu upaya dalam maksimalisasi penerimaan negara di bidang cukai,” tutupnya. (Ery).

Views: 254



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *