Dhonny Armandos Gantikan Dedi Januarto Sebagai Kasi Pidsus Kejari Karimun. Kamis (18/6/2026). Foto: Ery
Karimun, Hbabe.id – Prosesi serah terima jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun dilaksanakan pada hari Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini menandai perpindahan tugas dan pergantian pejabat di lingkungan kejaksaan setempat.
Pejabat lama, Dedi Januarto Simatupang, SH, MH, secara resmi meninggalkan jabatannya untuk melanjutkan tugas di Kejaksaan Negeri Kelas I Tanjungpinang dengan jabatan baru sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun). Posisi yang ditinggalkannya kemudian diisi oleh Dhonny Armandos, SH, MHan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) di Kejaksaan Negeri Lingga.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Denny Wicaksono, SH, MH, dalam sambutannya usai prosesi berharap agar pejabat baru dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja dan fokus pada penyelesaian perkara.
“Saya harap Kasi Pidsus yang baru segera beradaptasi dan menuntaskan penanganan perkara, khususnya di bidang tindak pidana khusus,” ujarnya.
Kajari juga menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Dedi Januarto atas promosi yang diterimanya. Sementara kepada Dhonny Armandos, ia menekankan pentingnya kerja sama tim dan kinerja yang optimal.
“Kepada keduanya, semoga langkah baru ini diberkahi dan senantiasa diberikan kesuksesan dalam menjalankan tugas,” tambahnya.
Kinerja Selama Masa Jabatan
Selama menjabat selama satu tahun satu bulan, Dedi Januarto mencatat kinerja yang cukup baik. Ia berhasil menuntaskan penanganan tiga perkara utama di bidang tindak pidana korupsi, yang semuanya telah dilimpahkan ke pengadilan dan telah ditetapkan status tersangkanya.
Perkara pertama menyangkut dugaan korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp769 juta. Dalam perkara ini, dua orang terdakwa telah dijatuhi vonis berbeda: Terdakwa R dihukum penjara selama satu tahun dua bulan, sedangkan Terdakwa S divonis satu tahun delapan bulan penjara.
Perkara kedua adalah dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, dengan penetapan status terhadap empat orang tersangka. Sedangkan perkara ketiga terkait dugaan korupsi dalam proses penerbitan surat kepemilikan tanah di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, yang menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Selama masa jabatan saya, seluruh perkara yang ditangani sudah diselesaikan dan tidak ada yang tertunda,” tegas Dedi.
Ia juga mengakui bahwa masih terdapat beberapa perkara baru yang masuk pada tahun ini dan sedang dalam proses penanganan, yang selanjutnya akan diteruskan kepada pejabat baru.
“Semoga ke depannya penanganan perkara di Karimun dapat berjalan semakin baik,” harapnya.
Komitmen Pejabat Baru
Sementara itu, Dhonny Armandos menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan tugas yang diemban. Ia menegaskan akan mempelajari terlebih dahulu setiap perkara yang berjalan sebelum mengambil langkah keputusan.
“Saya siap melanjutkan dan memperbarui data penanganan perkara. Semua proses hukum yang sudah berjalan akan tetap kami lanjutkan sesuai prosedur,” ujar Dhonny.
Ia menyebut jabatan barunya sebagai amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Ini adalah kepercayaan yang diberikan pimpinan, dan saya berkomitmen untuk melaksanakan tugas sebagai Kasi Pidsus dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Penulis: Ery
Views: 53
