Karimun, Hbabe.id – Petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dalam kemasan kopi bubuk dan deodorant.
Pengungkapan dua kasus tindak pidana narkoba ini dilakukan dalam waktu berbeda. Tersangka berinisial LH (42) KTP Batam asal Selat Panjang lebih dahulu ditangkap pada 25 Mei 2025. Sedangkan tersangka MR (59) KTP Tanjungbatu Kundur di tangkap pada 31 Mei 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, LH kedapatan membawa sabu seberat 123,7 gram yang dikemas dalam kopi bubuk saat baru tiba dari Pelabuhan Kukup, Malaysia.
“Sebanyak 123,7 gram sabu itu dibawa LH dengan kamuflase membungkus dengan kemasan minuman instan (kopi),” ungkap Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B TBK, Muhammad Iqbal Reza, di Mapolres Karimun, Kamis, (5/6/2025).
Kemudian, petugas Bea dan Cukai Karimun kembali meringkus tersangka MR (59) di Pelabuhan Internasional Karimun. Dari tangan tersangka MR, ditemukan sabu seberat 12,7 gram.
“Modusnya menyembunyikan sabu ke dalam deodorant untuk menghindari pemeriksaan petugas di pelabuhan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho mengungkapkan tersangka LH merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap BNN dengan barang bukti pil ekstasi.
“LH pernah ditangkap BNN dengan barang bukti ekstasi. Sedangkan, MR bukan residivis, di mana ia memiliki latar belakang pekerja bangunan di Malaysia,” ucap AKP Arif Ridho.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Polres Karimun.
“Para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*/)
Views: 15