Karimun, Hbabe.id – Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 04.50 Wib di Jalan Jendral Ahmad Yani, Gang Perdamaian, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari Korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat krem BP 2341 LK yang diparkir di depan rumah tanpa mencabut kunci kontak.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun yang dipimpin Ipda Kevin William Christoper, bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku inisial IK (29) yang berdomisili di sekitar lokasi kejadian.
Modus yang digunakan terbilang unik, yakni berpura-pura menjadi “dukun” yang menawarkan bantuan kepada korban untuk menemukan motor dengan meminta syarat berupa kemenyan, rokok, jeruk, bahkan sempat meminta uang Rp 600.000 sebagai tebusan. Korban yang curiga segera melaporkan hal tersebut, hingga akhirnya pelaku diamankan.
“Pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai dukun untuk menipu korban. Berkat kesigapan tim di lapangan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi. Selasa (19/8/2025).
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan motor yang ditutupi di semak-semak wilayah Teluk Lekup, Kecamatan Tebing.
“Barang bukti berupa 1 unit motor Honda Scoopy berhasil ditemukan dan diamankan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lalai saat memarkir kendaraan. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika terjadi tindak kejahatan di sekitar mereka.
“Kami imbau masyarakat agar tetap waspada, tidak lalai saat memarkir kendaraan, dan segera melaporkan jika terjadi tindak kejahatan,” pungkasnya. (*/)
Views: 38