Satnarkoba Polres Karimun Musnahkan 80 Paket Sabu Seberat 162,74 Gram

Karimun, Hbabe.id – Satresnarkoba Polres Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 162,74 gram di Mapolres Karimun, Kamis, 11 September 2025.

Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di Jl. MT Haryono, Kecamatan Tebing, pada Jum’at (15/8/2025) dini hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial PS (32Th).

Pemusnahan sabu itu dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam air panas mendidih, lalu dimasukan cairan pembersih lantai dan diaduk- aduk hingga larut, kemudian dibawa ke parit pembuangan di Mapolres Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa melalui Kasat Resnarkoba AKP Arif Ridho, menegaskan komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Karimun.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Dari pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 488 hingga 650 jiwa dari bahaya narkoba,” ujar AKP Arif.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, barang bukti yang diamankan awalnya seberat 176 gram sabu dalam 80 paket. Setelah dilakukan penyisihan 13,26 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan persidangan, sisanya dimusnahkan sesuai ketetapan Kejaksaan Negeri Karimun.

“Adapun berat netto keseluruhan jenis sabu yang dimusnahkan seberat 162.74 gram,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka PS menyebut bahwa sabu itu ia dapatkan dari seorang perempuan berinisial NK yang saat ini ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka PS dijanjikan upah senilai Rp 3 juta dari NK, setelah berhasil menjual 80 paket kecil sabu tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dari beberapa pengungkapan terkait kasus Narkotika, rata-rata tersangkanya merupakan pendatang di Kabupaten Karimun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerjasama masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan kita tetap bersih dari narkoba,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar. (Maszan)

Views: 85



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *