Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Inkracht, Ini Rinciannya

Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). Foto: Ery

Karimun, Hbabe.id – Menjelang akhir semester II Tahun 2025, Kejaksaan Negeri Karimun kembali menggelar pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (10/12/2025).

Pemusnahan tersebut disaksikan unsur Forkopimda, kepolisian, TNI, serta perwakilan pemerintah daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono mengatakan pemusnahan ini merupakan pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan barang-barang lain yang dipergunakan untuk melakukan maupun hasil dari Tindak Pidana Umum dari periode Juli hingga Desember 2025.

“Jumlah keseluruhan perkara berjumlah 84 Perkara Tindak Pidana Umum dan 5 Perkara Tindak Pidana Khusus,” ujar Denny Wicaksono.

Denny menyebutkan bahwa perkara narkotika masih mendominasi tindak pidana di wilayah Kabupaten Karimun. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan, antara lain shabu seberat 547,88 gram, ganja seberat 6,74 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 12 butir.

“Dari total perkara yang dimusnahkan hari ini, 50 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Ini tentu menjadi perhatian serius kita bersama,” terangnya.

Selain perkara narkotika, pemusnahan juga berasal dari berbagai tindak pidana lain, yakni perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) terdiri dari 22 perkara, perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM yang terdiri dari 12 perkara, 5 perkara Tindak Pidana Khusus dan rokok sebanyak 14 karton yang terdiri dari 168.000 batang.

“Ini adalah bentuk wujud nyata komitmen kami terkait penyelesaian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Penulis : Ery

Views: 97



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *