Karimun, Hbabe.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menuntut hukuman mati terhadap lima terdakwa tindak pidana narkoba seberat 704,8 kilogram.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun. Senin, (22/12/2025).
Dalam keterangannya, Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho menyampaikan, kelima terdakwa yang kini terancam hukuman mati tersebut yakni Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin yang merupakan Warga Negara Asing negara Myanmar.
“Berdasarkan pembuktian di persidangan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Shabu seberat 704,8 Kg,” jelas Herlambang.
Lanjut, JPU menilai tidak ada hal yang meringankan bagi para terdakwa. Ada beberapa hal yang memberatkan hukuman bagi para terdakwa, diantaranya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan peredaran gelap narkotika.

Kemudian, terdakwa terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional dan perbuatan terdakwa merusak generasi muda.
“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Kasi Intel Kejari Karimun menyebut perbuatan tindak pidana narkotika merupakan extraordinary crime yang membahayakan generasi bangsa.
“Kejari Karimun berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera kepada para pelaku,” tuturnya.
Sidang dilanjutkan pada hari selasa tanggal 6 Januari 2026 dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan atau pledoi oleh terdakwa.
Penulis: Ery
Views: 70
