Bukan Residivis Tindak Pidana Narkotika, RS Terima SKP2 Dari Kejari Karimun

Tersangka RS Terima SKP2 Dari Kejari Karimun di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun pada Rabu, (24/12/2025).

Karimun, Hbabe.id – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jumieko Andra, didampingi Jaksa Fasilitator Oklandy Badaruddin Alwi menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika terhadap tersangka RS.

Tersangka RS melanggar pasal 112 ayat 1 atau kedua pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyerahan SKP2 ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun pada Rabu, 24 Desember 2025 berdasarkan Keadilan Restorative Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: B-3579/L.10.12/Enz.2/12/2025 tanggal 24 Desember 2025.

Dalam keterangannya, Kejari Karimun, Denny Wicaksono melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jumieko Andra, mengatakan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan Tersangka baru pertama kali/bukan residivis tindak pidana Narkotika.

“Tersangka merupakan pecandu narkotika/korban penyalahgunaan narkotika,” ujar Jumieko.

Selanjutnya dalam perkara ini, Tersangka juga tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika

“Ada surat jaminan dari tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai Perja Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif jo SE Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Tersangka langsung dibawa ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam untuk melaksanakan Rehabilitasi medis & sosial,” katanya.

Setelah menyelesaikan semua rangkaian rehabilitasi Tersangka juga akan menjalani sanksi sosial berupa sebagai petugas bersih-bersih di Masjid Agung Karimun sekaligus menjadi marbot selama 1 (satu) bulan.

Penulis : Ery

Views: 165



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *