Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., pimpin Konferensi Pers Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Coastal Area Teluk Air, tepatnya di kawasan Tugu MTQ, Kabupaten Karimun, Minggu (19/4/2026).
Karimun, Hbabe.id – Kecelakaan lalu lintas yang memilukan terjadi di Jalan Coastal Area Teluk Air, tepatnya di kawasan Tugu MTQ, Kabupaten Karimun, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 06.15 WIB.
Sebuah mobil Toyota Avanza yang melaju kencang diketahui kehilangan kendali, menabrak sejumlah kendaraan hingga terjun ke laut. Insiden ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Hal tersebut dipaparkan secara resmi oleh Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., dalam rilis pers yang digelar Selasa (21/4/2026). Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Kasat Lantas Iptu Akmal Hakim, S.H., M.M. dan Kasihumas AKP Jordan Manurung.
Berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian, kecelakaan bermula ketika mobil Toyota Avanza yang dikendalikan oleh MG (25) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Hotel 21. Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi dinilai tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya.

Mobil kemudian membanting setir secara mendadak ke arah kiri, menghantam sepeda motor Honda PCX yang ditumpangi oleh empat orang sekeluarga. Tidak berhenti di situ, kendaraan tersebut juga menabrak beberapa kendaraan lain yang sedang terparkir, sebelum akhirnya menghantam pembatas jalan dan terjun ke perairan laut.
Akibat benturan yang sangat keras, satu orang korban yang diketahui bernama Liana meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, pengendara sepeda motor menderita luka berat di bagian kepala, dan dua penumpang lainnya mengalami luka ringan.
Seluruh korban yang merupakan satu keluarga ini segera dievakuasi oleh tim medis dan dibawa ke RSUD Muhammad Sani untuk mendapatkan penanganan medis secepatnya.

Atas peristiwa tersebut, pengemudi mobil, MG (25), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal yang sangat tegas, yakni Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pihak Polres Karimun kembali mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Pengendara diharapkan tidak mengemudi secara ugal-ugalan, menjaga kecepatan sesuai kondisi jalan, serta tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol demi keselamatan nyawa sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (HMS).
Views: 39
