Kasus Pencabulan Anak di Karimun Terungkap, Pelaku Asal Batam Dijerat Hukuman Berat

Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak. Selasa (21/4/2026).

Karimun, Hbabe.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah hotel di wilayah Tanjung Balai Kota. Pelaku berinisial TAS (22) asal Batam berhasil diamankan setelah aksi bejatnya tercium oleh keluarga korban.

Kasus ini dipaparkan secara resmi oleh Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar Selasa (21/4/2026). Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Denny Hartanto, S.I.K. dan Kasihumas AKP Jordan Manurung.

Modus Operandi: Kenalan Medsos hingga Ajak ke Hotel

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa bermula dari perkenalan pelaku dengan korban yang masih berusia 13 tahun melalui grup WhatsApp bernama “THE BOY’S VTUS ☆☆”. Setelah berkomunikasi secara intens, pelaku datang khusus menyeberang dari Batam menuju Karimun.

Pada Kamis, 16 April 2026, pelaku mengajak korban bertemu di sebuah kafe, kemudian membawanya ke salah satu hotel di Tanjung Balai Kota. Di dalam kamar hotel itulah, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut.

Ironisnya, pelaku tidak hanya melakukan kejahatan, namun juga merekam seluruh aksi terlarang tersebut menggunakan ponsel pribadinya, serta memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada korban setelah kejadian.

Kasus Terbongkar Berkat Kewaspadaan Keluarga

Kasus ini akhirnya terungkap berkat kewaspadaan tinggi dari keluarga korban. Awalnya, ibu korban merasa curiga melihat anaknya pulang larut malam membawa minuman. Kecurigaan itu memuncak ketika kakak korban menemukan rekaman video aksi asusila tersebut di dalam gawai korban.

Setelah dikonfrontasi, korban akhirnya mengakui keberadaannya di sebuah hotel. Tanpa menunda waktu, keluarga langsung mendatangi lokasi kejadian pada Jumat dini hari (17/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, dan berhasil mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.

Barang Bukti Lengkap Ditemukan

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi alat bukti kuat dalam kasus ini, antara lain:

– Dari Pelaku: 1 unit HP Samsung A15, pakaian pelaku, bukti pemesanan hotel via aplikasi Traveloka, serta rekaman video tindakan asusila.

– Dari Korban: 1 unit HP Oppo A55, pakaian korban, uang tunai Rp100.000 (dua lembar pecahan Rp50.000), serta hasil Visum Et Repertum dari rumah sakit.

Pelaku Diancam Pidana Maksimal 9 Tahun

Atas perbuatannya, tersangka TAS dijerat dengan pasal yang sangat tegas, yakni Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun,” tegas Kapolres Yunita Stevani dalam rilis persnya. (HMS)

Views: 16



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *